Soroti Dugaan Tempat Gadai Ilegal di Kolaka, Aktivis Pertanyakan Respons Kasat Reskrim Soal “Laporan Resmi”

         KOLAKA-BEDAH.co.id.

​Rabu, 26 Agustus 2026 — Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat dan aktivis di Sulawesi Tenggara. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan praktik penggadaian tanpa izin resmi dan penampungan kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen sah (BPKB) di wilayah Jalan Dermaga, Kabupaten Kolaka.

​Kritik publik menguat setelah Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, memberikan pernyataan singkat terkait penanganan isu tersebut dengan meminta agar pihak-pihak terkait membuat “laporan resmi saja”.

Pertanyakan Prosedur dan Mandat Hukum

​Elemen aktivis menilai sikap menanggapi aduan publik dengan dalih “menunggu laporan formal” berpotensi menghambat upaya penegakan hukum di lapangan. Menurut kajian aktivis, dugaan praktik penampungan barang atau kendaraan tanpa dokumen legal merupakan ranah tindak pidana umum yang seharusnya dapat langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa harus bergantung pada laporan formal dari korban.

​Sesuai norma Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penyidik yang menerima atau mengetahui informasi awal mengenai dugaan tindak pidana berkewajiban untuk segera melakukan upaya penyelidikan. Informasi yang beredar di media maupun aduan masyarakat telah memberikan dasar yang cukup bagi kepolisian untuk menerbitkan Laporan Polisi Model A guna memverifikasi fakta di lapangan.

​”Apakah media dan aktivis yang harus mengumpulkan bukti-bukti, sementara penegak hukum hanya diam menunggu laporan?” tegas perwakilan aktivis dalam rilis resminya.

Tuntutan dan Langkah Pengawasan

​Atas kondisi tersebut, pihak Forum Aktivis SULTRA bersama elemen masyarakat menyampaikan 6 (enam) poin tuntutan resmi:

  1. Pengusutan Tuntas: Mendesak Polres Kolaka mengusut tuntas dugaan praktik gadai ilegal di wilayah Jalan Dermaga.
  2. Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa seluruh dokumen, perizinan, dan administrasi usaha penggadaian terkait.
  3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan: Melakukan pemeriksaan terhadap unit kendaraan (mobil dan motor) yang terindikasi tidak memiliki BPKB sah.
  4. Perluasan Penyelidikan: Meminta penyelidikan diperluas hingga ke titik penampungan lain yang terindikasi di Kelurahan Watuliandu.
  5. Evaluasi Internal: Mendorong evaluasi kinerja dan pengawasan internal di tubuh Polres Kolaka.
  6. Tindakan Tegas dan Transparan: Menuntut tindakan hukum yang tegas dan transparan demi kepastian hukum bagi masyarakat.

​Jika indikasi pembiaran ini terus berlangsung, elemen aktivis menegaskan siap melayangkan aduan pengawasan secara berjenjang kepada Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna menjaga kredibilitas dan transparansi penegakan hukum di Kabupaten Kolaka.

Hak Jawab & Konfirmasi Pihak Terkait (Sesuai KEJ):

  • (Berita/Rilis pers ini terbuka untuk memuat konfirmasi resmi lanjutan dari Kasat Reskrim Polres Kolaka / Jajaran Polres Kolaka serta pengelola usaha terkait demi menjaga keberimbangan berita).

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *