KOLAKA-BEDAH.co.id.
Sabtu, 29 Agustus 2026 — Redaksi media siber BEDAH.co.id terus mengawal transparansi informasi publik terkait isu dugaan tempat penampungan/penggadaian kendaraan tanpa dokumen resmi BPKB di kawasan Jalan Dermaga dan Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka.
Sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pihak redaksi telah memfasilitasi dan membuka pintu seluas-luasnya bagi pihak terduga maupun tim kuasa hukumnya untuk melayangkan sanggahan resmi.
Sebelumnya, komunikasi sempat terjalin dengan pengacara terduga, Musdalim Sakir, yang menyampaikan keberatan atas pemberitaan awal.
Menanggapi hal tersebut, Pemred BEDAH.co.id secara resmi telah mengarahkan agar poin-poin keberatan atau klarifikasi disalurkan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi tertulis.
Namun, hingga batas waktu etis yang ditentukan, pihak redaksi belum menerima draf, berkas klarifikasi, maupun surat Hak Jawab resmi dari pengacara Musdalim Sakir maupun kliennya.
“Redaksi kami sangat kooperatif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kami telah memberikan ruang perimbangan secara patut kepada pihak Musdalim Sakir selaku kuasa hukum terduga.
Karena tidak ada tanggapan atau berkas Hak Jawab tertulis yang dikirimkan, maka pemberitaan yang telah tayang sebelumnya tetap berdiri sah secara hukum pers,” tegas Pemred BEDAH.co.id.
Di sisi lain, publik di Kolaka turut mempertanyakan dinamika gerakan di lapangan.
Rencana aksi unjuk rasa dari gerakan Forum Aktivis SULTRA yang sebelumnya digadang-gadang akan mendesak penindakan tegas di Polres Kolaka dilaporkan batal terlaksana.
Senyapnya aksi aktivis serta tidak digunakannya ruang Hak Jawab oleh pihak kuasa hukum terduga memicu perhatian publik yang tetap berharap adanya transparansi serta langkah penegakan hukum yang jelas dari jajaran Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Kolaka.
Redaksi BEDAH.co.id menegaskan tetap independen dan akan terus mengalirkan informasi perkembangan kasus ini kepada masyarakat.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







