Kuasa Hukum Rental Aulia Kolaka Layangkan Hak Jawab, Tegaskan Usaha Bergerak di Bidang Jual Beli dan Sewa Kendaraan

       KOLAKA-BEDAH.co.id.

Minggu, 30 Agustus 2026 – Mengedukasi publik serta menegakkan asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi media siber BEDAH.co.id menayangkan Surat Klarifikasi dan Hak Jawab resmi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Musdalim Zakkir Law Firm & Associates selaku Kuasa Hukum Andi Sukirman (Rental Aulia Kolaka).

Surat Hak Jawab tertanggal 30 Agustus 2026 tersebut diterima oleh Redaksi sebagai bentuk tanggapan atas pemberitaan yang mengulas tentang dugaan operasional penampungan dan penggadaian kendaraan di kawasan Jalan Dermaga, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.

Dalam keterangan resminya, pihak Kuasa Hukum Andi Sukirman menyampaikan beberapa poin klarifikasi utama:

Bantahan Isu Penggadaian Ilegal:

Pihak pengelola menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan selama ini murni bergerak di bidang jual beli dan sewa kendaraan bermotor, bukan tempat penampungan gadai kendaraan tanpa dokumen resmi sebagaimana isu yang beredar.

Klaim Keabsahan Usaha:

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa usaha yang dibangun oleh Andi Sukirman sejak tahun 2015 telah memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan tidak pernah bermasalah dengan hukum maupun dilaporkan oleh pihak mana pun.

Bantahan Isu Setoran ke Oknum: Narasi mengenai dugaan adanya setoran rutin kepada oknum penegak hukum ditegaskan sebagai bentuk fitnah dan isu yang tidak benar.

Permohonan Pemulihan Nama Baik: Pihak kuasa hukum menilai tuduhan dalam pemberitaan sebelumnya merugikan citra bisnis kliennya di mata masyarakat serta meminta Redaksi untuk menayangkan klarifikasi resmi.

Catatan Redaksi BEDAH.co.id:

Penayangan Hak Jawab ini merupakan wujud komitmen BEDAH.co.id dalam mematuhi Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, guna menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan transparan.

Redaksi BEDAH.co.id sebelumnya telah melakukan upaya konfirmasi awal secara prosedural melalui pesan tertulis dan sambungan telepon kepada pihak pengelola sebelum berita diterbitkan.

Terkait klaim kelengkapan dokumen perizinan usaha (NIB/Izin Usaha Pergadaian), Redaksi telah melayangkan permohonan konfirmasi susulan untuk melampirkan dokumen pendukung guna memastikan keterbukaan informasi publik secara utuh.

Berita ini secara otomatis ditautkan (hyperlink) pada artikel pemberitaan sebelumnya sebagai bagian tak terpisahkan dari iktikad baik penyelesaian sengketa pers secara profesional.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *