Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Hak Angket, Kuasa Hukum Sebut Pansus Keluar dari Substansi

    GOWA-BEDAH.co.id.

Rabu, 15 Juli 2026 -Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memutuskan untuk meninggalkan (walk out) ruang sidang Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa (14/7/2026). Keputusan tersebut diambil karena adanya ketidaksepakatan antara pihak Bupati dan Panitia Khusus (Pansus) terkait mekanisme teknis pengawasan.

Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, menjelaskan bahwa kliennya hadir dengan itikad baik untuk memberikan keterangan terkait kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket. Namun, memutuskan untuk menilai mekanisme pemeriksaan yang diterapkan Pansus tidak akomodatif.

“Ibu sudah siap memberikan penjelasan atas materi yang berkaitan dengan objek hak angket. Namun, permintaan kami agar pertanyaan disampaikan secara kolektif—agar dapat dijawab secara utuh—tidak dipenuhi oleh Pansus,” ujar Amirullah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa malam.

Amirullah memaparkan, tim kuasa hukum sebelumnya telah menyampaikan pendapat hukum yang menyarankan agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan dijawab secara tertulis. Namun, Pansus tetap mengoordinasikan mekanisme pemeriksaan melalui tanya-jawab secara bergiliran oleh anggota dewan.

Selain masalah mekanisme, tim hukum Bupati Gowa menyoroti substansi pertanyaan yang dinilai mulai keluar dari pokok kebijakan pemerintahan. Amirullah menyatakan bahwa beberapa anggota Pansus justru mengarahkan pertanyaan ke ranah pribadi, yang menurutnya bertolak belakang dengan komitmen awal bahwa sidang akan fokus pada kebijakan.

“Tadi ada interpretasi pernyataan-pernyataan yang terkesan berulang dan mengarah pada ranah keluarga. Padahal, Ibu hadir untuk membahas kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak Bupati juga memprotes apa yang mereka anggap sebagai perlakuan tidak adil dalam proses pemeriksaan. Amirullah membandingkan perlakuan Pansus terhadap kliennya dengan Saksi lain yang diperiksa sebelumnya secara tertutup.

“Kami melihat ada ketidakadilan. Saksi-saksi sebelumnya diperiksa secara tertutup, sedangkan permintaan kami agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kami sepakat untuk walk out dengan dasar hukum yang jelas,” imbuh Amirullah.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Bupati Sitti Husniah sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada anggota dewan. “Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya sudah menghadiri sebagai penghargaan saya kepada lembaga DPR,” ujarnya sebelum keluar dari ruang sidang.

Mengenai kemungkinan pemanggilan kedua oleh Pansus, Amirullah menyatakan akan terjadi terlebih dahulu mengkaji mekanisme yang akan diterapkan sebelumnya. “Kami akan melihat seperti apa mekanismenya nanti. Apakah memungkinkan Ibu hadir kembali atau tidak, akan kami diskusikan lebih lanjut,” tutupnya.

Sumber: Redaksi 

Editor: Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *