TAKALAR-BEDAH.co.id.
Senin, 31 Agustus 2026 — Pelaksanaan proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) senilai Rp500 juta di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satker Cipta Karya/BPPW Sulawesi Selatan ini disinyalir menabrak petunjuk teknis (juknis), mengabaikan transparansi, serta mengindikasikan benturan kepentingan (conflict of interest).
Hasil investigasi di lokasi pengerjaan perkerasan jalan dan pasangan batu/talud mendapati papan informasi awal tidak mencantumkan rincian volume fisik (panjang dan lebar jalan). Ketiadaan data teknis tersebut menutup akses transparansi publik dalam mengawasi kesesuaian fisik bangunan dengan alokasi anggaran Rp500 juta.
Pengelolaan proyek oleh Pokmas KKAD Sipakabaji ini juga diduga kuat dikuasai oleh oknum perangkat desa. Posisi Ketua Kelompok Pelaksana dijabat oleh Muh. Rusli Dg. Leo yang berstatus aktif sebagai Kepala Dusun (Kadus) . Kepala Desa Banggae, Faisal Sibali, membenarkan keterlibatan bawahannya. “Iya, Ketua Kelompoknya adalah Kepala Dusun. Coba langsung hubungi yang bersangkutan,” ujar Faisal.
Sesuai Juknis PISEW dan Peraturan LKPP terkait Swakelola Tipe IV, program PISEW wajib dikelola secara independen oleh masyarakat demi asas pemberdayaan. Keterlibatan aktif perangkat desa dilarang keras guna mencegah intervensi kekuasaan.
Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait ketiadaan rincian volume, Kadus berdalih data baru akan dipasang. “Informasi terakhir hari Selasa baru ditampilkan rinciannya karena ada beberapa meter disuadayakan,” kelit Rusli.
Namun, pembelaan pelaksana berlanjut dengan mengirimkan foto papan proyek “baru” yang sudah dilengkapi rincian volume, seraya menuding foto temuan awal wartawan sebagai hasil suntingan (editan). Tudingan tersebut terbantahkan oleh pengakuannya sendiri bahwa papan rincian memang baru dipasang belakangan. Langkah menyodorkan papan susulan ini kian mempertegas indikasi pengerjaan fisik awal berjalan tanpa transparansi.
Kejanggalan makin terkuak pada aspek administrasi dan tahun anggaran. Papan proyek awal mencantumkan masa kerja 120 hari kalender (1 Agustus hingga 28 November 2024), padahal pengerjaan fisik baru berjalan saat ini tanpa kejelasan adendum perpanjangan waktu dari BPPW Sulsel. Anehnya lagi, pada papan proyek “baru” yang disodorkan pelaksana, tercantum Tahun Anggaran 2026.
Perbedaan kronologis tahun anggaran dan ketidaksesuaian jadwal kerja ini dinilai tim investigasi sebagai bentuk kesengajaan untuk mengaburkan administrasi proyek.
Rangkaian rekam jejak digital berupa percakapan tertulis, rekaman suara pengakuan, hingga foto bukti perbandingan papan proyek telah didokumentasikan secara rinci. Warga bersama aktivis LSM mendesak Inspektorat (APIP), BPPW Sulawesi Selatan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh atas dugaan pelanggaran wewenang dan pengelolaan dana APBN tersebut.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







