Diduga Tabrak Juknis dan Pakai Papan Proyek Kadaluwarsa, Proyek PISEW Rp500 Juta di Takalar Dikuasai Kadus

       TAKALAR-BEDAH.co.id.

​Senin,31 Agustus  2026 — Pelaksanaan proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) senilai Rp500 juta di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini disinyalir melanggar petunjuk teknis (juknis), mengabaikan transparansi, serta berpotensi mengindikasikan konflik kepentingan.

​Hasil pemantauan di lokasi pengerjaan perkerasan jalan dan pasangan batu/talud menunjukkan papan informasi proyek tidak memuat rincian volume fisik, seperti panjang dan lebar jalan. Ketiadaan data teknis tersebut menyulitkan warga dalam mengawasi kesesuaian fisik bangunan dengan alokasi anggaran Rp500 juta.

​Pengelolaan proyek oleh Pokmas KKAD Sipakabaji ini diduga kuat dikuasai oleh oknum perangkat desa. Berdasarkan informasi warga, posisi Ketua Kelompok Pelaksana dijabat oleh Muh. Rusli Dg. Leo yang berstatus aktif sebagai Kepala Dusun Jaran Nika.

​Kepala Desa Banggae, Faisal Sibali, membenarkan keterlibatan bawahannya tersebut. “Iya, Ketua Kelompoknya adalah Kepala Dusun. Coba langsung hubungi yang bersangkutan,” ujar Faisal saat dikonfirmasi.

​Dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat, Kepala Dusun Jaran Nika sekaligus Ketua Pokmas, Muh. Rusli Dg. Leo, berdalih bahwa rincian volume fisik proyek baru akan ditampilkan pada papan informasi dalam waktu dekat karena adanya penyesuaian teknis di lapangan.

​”Informasi terakhir hari Selasa baru ditampilkan rinciannya karena ada beberapa meter disuadayakan,” kelit Rusli saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

​Meski demikian, penunjukan perangkat desa sebagai pengurus Pokmas dinilai menabrak Juknis PISEW dan Peraturan LKPP terkait Swakelola Tipe IV. Aturan menegaskan bahwa program PISEW wajib dikelola secara independen oleh masyarakat demi asas pemberdayaan, serta dilarang keras didominasi oleh perangkat desa guna mencegah intervensi dan conflict of interest.

​Kejanggalan lain terlihat pada papan proyek yang mencantumkan masa kerja 1 Agustus 2024 hingga 28 November 2024 (120 hari kalender). Pengerjaan fisik yang baru berjalan saat ini memicu tanda tanya besar terkait legitimasi administrasi. Saat ditanya mengenai ketersediaan adendum perpanjangan waktu resmi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan, pihak pelaksana belum memberikan rincian dokumen dan hanya menyatakan kesiapannya.

​Atas rentetan temuan ini, warga bersama aktivis LSM mendesak BPPW Sulawesi Selatan, Satker Cipta Karya, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta evaluasi menyeluruh untuk mengusut penggunaan dana APBN tersebut.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *