Bulukumba|Bedah.co.id – Dua orang anak salah seorang Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Gantarang, Muhammad Ali, yang lolos menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai protes warga. Jum’at 31 Mei 2024.
Masing-masing, Muh. Fajar Reski Panwaslu Desa Dampang, dan Nur Awalia Reski PPS Desa Dampang.
Pasalnya, masyarakat menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba sengaja membiarkan oknum Komisioner Panwascam Gantarang ini meloloskan anaknya sebagai PKD di Desa Dampang.
Parahnya lagi, satu anak perempuan oknum Komisioner Panwascam di Gantarang ini juga lolos sebagai PPS di Desa Dampang, sehingga menimbulkan banyak spekulasi ditengah masyarakat adanya titipan dalam rekruitmen penyelenggara pemilihan.
Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan metodologi pengawasan seperti apa yang akan digunakan ketika terjadi pelanggaran.
“Bagaimana metodologi pengawasan yang akan digunakan ketika terjadi pelanggaran?, apakah bapaknya dan saudaranya ini akan melakukan ekspose tindakan kepada anak atau saudaranya ini, inikan sangat janggal dan aneh?, ” Tanya salah seorang warga Desa Dampang, Risman kepada media ini dengan wajah sangat kesal.
“Boleh tidak, anak dan bapak menjadi satu bagian penyelenggara pemilihan, apatah lagi ada yang di penyelenggara pengawasan dan ada penyelenggara teknis” Sambung Risman
Ia menyebut, jika penyelenggara pemilihan sudah begini integritasnya, kata dia, tentu ini adalah penghianatan terhadap proses berdemokrasi.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bawaslu Bulukumba untuk turun tangan menangani hal tersebut sebelum pelantikan dilaksanakan.(Red|Sandi).







