Hak Jawab Resmi Ditayangkan, Tim Media BEDAH.co.id Desak Polres Kolaka Uji Transparansi dan Legalitas Pergadaian di Kolakasi dan Watuliandu

RESKI

       KOLAKA-BEDAH.co.id.

​Minggu, 30 Agustus 2026 — Menegakkan asas keadilan informasi serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Media BEDAH.co.id secara resmi telah mempublikasikan Surat Klarifikasi dan Hak Jawab yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Rental Aulia (Musdalim Zakkir Law Firm & Associates) tertanggal 30 Agustus 2026.

​Meski kewajiban etis penayangan Hak Jawab telah dipenuhi 100 persen, Tim Media BEDAH.co.id memandang Kepolisian Resor (Polres) Kolaka dan instansi terkait tetap memiliki kewajiban hukum untuk melakukan uji verifikasi faktual di lapangan. Langkah ini dinilai sangat krusial guna menguji kebenaran materiil atas perbedaan fakta antara klaim tertulis kuasa hukum—yang menyatakan usaha kliennya murni jual beli dan sewa kendaraan berizin—dengan indikasi penampungan unit kendaraan jaminan yang disuarakan masyarakat.

Fokus Pemeriksaan Lokasi Usaha dan Kediaman Pengelola

​Guna menjamin kepastian hukum dan transparansi publik, Tim Media BEDAH.co.id mendesak penyidik Satreskrim Polres Kolaka untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam di dua titik lokasi terkait, yaitu lokasi tempat usaha di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, serta kediaman pengelola di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, yang mencakup:

  • Pemeriksaan Perizinan OJK & NIB: Menguji keabsahan klaim perizinan usaha pergadaian atau pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Nomor Induk Berusaha (NIB) atas operasional di lokasi usaha Kelurahan Kolakasi tersebut.
  • Audit Kepemilikan Dokumen Kendaraan: Memeriksa kelengkapan dokumen resmi (STNK dan BPKB) atas unit-unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang berada di lokasi Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakasi, guna memastikan tidak ada aset bermasalah (leasing) atau tanpa dokumen sah.
  • Verifikasi Mekanisme Transaksi: Meneliti alur transaksi usaha guna memastikan tidak ada praktik penampungan gadai gelap yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lembaga pembiayaan resmi.

Tegaskan Prosedur Hukum KUHAP dan Langkah Eskalasi

Tim Media BEDAH.co.id juga memberikan catatan kritis terkait prosedur penanganan aduan. Mengacu pada Pasal 108 KUHAP, kepolisian memiliki wewenang hukum serta fungsi intelijen untuk menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana di masyarakat tanpa membebankan pembuktian awal kepada jurnalis maupun warga.

​”Sebagai pihak yang taat hukum, Tim Media terbuka dan siap kooperatif apabila dalam menjalankan fungsi pengawasan pers ini terdapat hal yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum pers. Namun, jika dalam waktu 1 × 24 jam belum ada langkah konkret atau penjelasan resmi dari Polres Kolaka terkait aktivitas di lokasi tempat usaha Kolakasi maupun Watuliandu tersebut, Tim Media BEDAH.co.id akan meneruskan koordinasi dan pengaduan kasus ini ke tingkat pimpinan Polda Sulawesi Tenggara serta Bid Propam,” tegas perwakilan Tim Media BEDAH.co.id.

Tim Media menegaskan tetap membuka ruang konfirmasi, Hak Jawab lanjutan, maupun Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Polres Kolaka, Kuasa Hukum Musdalim Zakkir, maupun pengelola Rental Aulia demi keterbukaan informasi publik yang berimbang dan transparan.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *