MAKASSAR-BEDAH.co.id.
Jumat, 09 Oktober 2026 — Kasus penahanan Ibrahim Alias Ibra (19), seorang buruh harian lepas yang disangkakan dalam perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar, terus menuai sorotan tajam. Pihak keluarga secara terbuka melayangkan protes keras dan menuding penyidik kepolisian bertindak sepihak, mengingkari kesepakatan lisan, serta mempersulit upaya keluarga untuk menempuh jalur damai atau restorative justice.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/84/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim, Ibrahim ditahan di Rumah Tahanan Polsek Panakkukang terhitung mulai 29 September hingga 18 Oktober 2026. Namun, proses penahanan ini dinilai mencederai rasa keadilan dan sarat akan kejanggalan prosedural.
Janji 20 Hari Dilanggar, Surat Penahanan Diteken Sepihak
Perwakilan keluarga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan penyidik. Sebelumnya, pihak keluarga telah berkoordinasi secara baik dan diberikan tenggat waktu selama 20 hari untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) guna mendapatkan pendampingan hukum bagi Ibrahim.
“Kami disuruh bersabar dan diberikan tenggat waktu 20 hari untuk mengurus SKTM dan pendampingan hukum. Tapi anehnya, baru beberapa hari berjalan, secara sepihak surat penahanan langsung diterbitkan begitu saja tanpa menunggu komitmen yang telah dibicarakan,” ujar perwakilan keluarga.
Dalih Residivis Jadi Alasan Polisi Tutup Ruang Mediasi
Upaya keluarga untuk menempuh jalur kekeluargaan atau mediasi dengan pihak korban ternyata menemui jalan buntu. Pihak penyidik berdalih bahwa ruang mediasi tidak dapat dibuka karena yang bersangkutan dinilai pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Kendati demikian, keluarga mempertanyakan transparansi klaim tersebut dan menyayangkan sikap penyidik yang terkesan menutup pintu dialog.
Akses Kontak Korban Dipersulit dengan Alasan “Privasi”
Selain tertutupnya ruang mediasi, keluarga juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan nomor kontak atau akses komunikasi dengan pihak korban (pelapor). Permintaan keluarga untuk menjajaki jalur damai secara kekeluargaan selalu ditolak dengan dalih privasi oleh pihak kepolisian.
“Kami ini keluarga kandungnya, ingin beriktikad baik menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tapi saat minta nomor kontaknya, dipersulit dengan alasan privasi. Giliran adik kami digelandang ke sel, ruang komunikasi seolah ditutup rapat,” ungkap pihak keluarga.
Tuntutan Tegas Keluarga
Dengan terbitnya surat penahanan tersebut, pihak keluarga mendesak pengawasan melekat dari instansi berwenang terhadap jajaran penyidik Polsek Panakkukang. Keluarga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menempuh langkah-langkah lanjutan demi memastikan transparansi serta keadilan hukum benar-benar ditegakkan secara objektif.
Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan transparan.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







