BINJAI-BEDAH.co.id.
Rabu 30 Juli 2025, Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki *SBL (23)* di TKP, jalan Binjai-Kuala Pasar-II Banjaran, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kamis 24 Juli 2025, pukul 20.00 wib malam hari.
Awal terjadinya penangkapan SBL, Kanit-1 Iptu Alex Pasaribu, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi jual beli narkoba tepatnya di perkebunan sawit,
Tim melakukan penyelidikan serta menelusuri lokasi perkebunan sawit di tengah gelapnya malam, kemudian menemukan seorang laki-laki yang saat itu terlihat oleh petugas sedang membuang kan bungkusan berwarna putih,
” Merasa ada kecurigaan terhadap seorang pria yang membuang kan bungkusan kebawah pohon sawit, kemudian petugas langsung mengamankannya serta menyuruh untuk mengambilnya kembali dan ternyata setelah dibuka di dalam bungkusan tersebut ditemukan :
1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 2,62 gram, 1 (satu) lembar amplop warna putih dan 1 (satu) unit HP merk oppo warna pink.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap SYL (23) yang tinggal di jalan Tanjung Balai Sunggal Kanan Kecamatan Medan Sunggal, narkoba tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di desa Padang Cermin, ucap SYL.
Terhadap SYL (23) sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun, terang kasat AKP Syamsul
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, ucap kasi humas.
Sumber LP : Red (Jerrymia)
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Jerrymia







