KONAWE-BEDAH.co.id.
Rabu, 28 Oktober 2026 -Belakangan ini beredar video dan informasi di media sosial mengenai sebanyak 30 jeriken solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan open‑cup menuju kapal di kawasan Pelabuhan Bajoe, penyeberangan Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Dari video dan informasi yang beredar, muncul keresahan serta dugaan di kalangan masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan, bahkan ada narasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan Kapolsek Soropia.
Menanggapi informasi yang berkembang, pengelola SPBU Kompak Desa Bokori (Nomor 7693402), Siswanto, menyampaikan pernyataan sanggahan. Ia menyatakan bahwa 30 jeriken solar tersebut diklaim disalurkan berdasarkan tiga rekomendasi dari pihak perikanan untuk kapal nelayan berukuran 5 GT, di mana setiap rekomendasi berisi 10 jeriken. Pihak SPBU juga membantah adanya keterkaitan penyaluran tersebut dengan Kapolsek Soropia, serta menyatakan bahwa penyaluran telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk persyaratan rekomendasi dan kepemilikan barcode bagi penerima yang berhak.
“BBM tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, bukan untuk kepentingan pribadi, dan kami melayani nelayan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Siswanto dalam pernyataannya.
Perlu ditekankan: pernyataan ini adalah penjelasan dari pihak pengelola SPBU saja, dan belum merupakan bukti resmi bahwa seluruh proses penyaluran sudah sesuai ketentuan. Sementara itu, keresahan masyarakat masih ada karena belum terbuka secara publik dokumen rekomendasi, identitas lengkap penerima, serta data transaksi yang dapat diperiksa secara independen.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar Polda Sulawesi Tenggara, Dinas Perikanan, dan instansi pengawas BBM melakukan pemeriksaan mendalam serta mempublikasikan hasil verifikasi secara transparan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kuota solar subsidi benar‑benar diterima oleh nelayan yang berhak.
Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. Baik dugaan yang beredar di masyarakat maupun penjelasan dari pengelola SPBU masih harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti lapangan. Masyarakat diharapkan tidak mendahului kesimpulan akhir sebelum ada pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Sumber : Redaksi
Editor: Rsk







