BINJAI-BEDAH.co.id.
Sabtu, 25 Juli 2026 -Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota melakukan tindak kriminal dengan mengungkap dua kasus menonjol, yakni curanmor dan curat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Anindya Mapolres Binjai, Jumat (24/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, S.Tr.K., SIK, MH
Pelaku Curanmor Ditangkap
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkap keberhasilan Satreskrim menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial EP (19).
Pelaku tiba-tiba mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban berinisial RC yang saat itu dipinjamkan oleh rekannya dan diparkir di bawah tangga sebuah rumah kos di Jalan Kesatria Nomor 54, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.40 WIB.
“Tersangka EP mengambil sepeda motor milik korban yang sedang dipinjamkan oleh rekan korban saat terparkir di bawah tangga kos,” ujar AKBP R. Bimo Moernanda.
Kapolres menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian saksi yang lupa mengunci sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan dengan cara mengemudikan kendaraan keluar dari area rumah kos sebelum membawa kabur. Seluruh perbuatan pelaku terekam kamera CCTV.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat memberikan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Akibat perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Empat Pelaku Pencurian di Kuil Sikh Dibekuk
Selain mengungkap kasus curanmor, Satreskrim Polres Binjai juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah Kuil Sikh yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 39, Kecamatan Binjai Utara.
Polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni TAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai kuli bangunan, MY (65) sebagai penjaga malam, serta DSY (40) yang bertugas sebagai penjaga siang.
Kapolres menjelaskan, korban mengalami kerugian sekitar 60 juta rupiah setelah kehilangan 12 unit mesin kompresor AC serta berbagai material bangunan. Aksi pencurian berlangsung secara berulang sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026.
Menurut Kapolres, dua tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan melakukan aksinya setiap dini hari dengan masuk ke ruang penyimpanan melalui jendela.
Unit AC kemudian dibongkar untuk mengambil tembaga yang selanjutnya dijual ke penampung besi tua seharga Rp160 ribu per kilogram.
Penyelidikan juga mengungkap keterlibatan penjaga malam berinisal MY yang diduga membiarkan aksi pencurian berlangsung dengan menerima bagian uang sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali para pelaku beraksi.
Sementara itu, tersangka DSY yang bertugas sebagai penjaga siang hari diduga berulang kali membawa keluar material bangunan tanpa seizin pihak kuil, material yang digelapkan antara lain batu bata, marmer, besi hollow, dan granit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional guna menciptakan situasi keamanan dan menjaga masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Binjai.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk
Reporter : Red (Jerrymia)







