LUWU TIMUR-BEDAH.co.id.
Kamis, 17 September 2026 — Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 137 Molelengku, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek yang diniatkan untuk menghadirkan Ruang Kelas Belajar (RKB) layak bagi siswa ini terancam bermasalah akibat cacat perencanaan dan keraguan atas mutu material yang digunakan.
Fakta mengejutkan terungkap pada dokumen perencanaan.
Meski diajukan sebagai RKB, kebutuhan sekat pembatas ruangan yang menjadi elemen krusial justru tidak tercantum, baik dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar kerja.
Kondisi ini menyisakan kelalaian fatal: bagaimana mungkin sebuah gedung kelas dibangun tanpa sekat pemisah, dan dari mana sumber anggaran untuk menutup “kelupaan” tersebut?
Kepsek Akui Perencanaan Konyol: “Konsultan Lupa”
Kepala SDN 137 Molelengku, Muhlisin, membenarkan tidak masuknya sekat dalam dokumen perencanaan awal. Saat dikonfirmasi, ia berdalih persoalan tersebut murni akibat kelalaian konsultan perencana.
”Iya, itu tetap jadi RKB. Rencana sekatnya dibuat belakangan. Setelah dianalisis, sekat tersebut memang tidak dianggarkan di RAB dan tidak ada dalam gambar kerja. Kami sudah konfirmasi ke konsultan perencana, dan mereka mengaku terlupakan,” ujar Muhlisin via WhatsApp, Rabu (16/9/2026).
Anehnya, hingga saat ini belum ada surat keterangan resmi atau adendum tertulis dari pihak konsultan perencana terkait kekeliruan mendasar tersebut.
Pihak sekolah mengaku masih berdiskusi dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk memikirkan pembiayaan susulan.
”Untuk sekarang kami fokus menyelesaikan pekerjaan sesuai RAB dan gambar yang ada. Rencana dana pembuatan sekat masih didiskusikan dengan teman-teman P2SP,” lanjutnya.
Muhlisin mengakui revisi RAB bukan perkara mudah karena berpotensi merombak total pagu anggaran, sementara penambahan dana proyek rehabilitasi RKB ini sudah dikunci sesuai standar teknis.
Janji Kalsiboard dan Jejak Material Bekas
Sebelum direvitalisasi, kondisi gedung SDN 137 Molelengku memang memprihatinkan. Dari empat ruangan yang ada, hanya satu yang difungsikan sebagai kelas dan satu sebagai musala. Dua ruangan sisanya ditelantarkan sebagai gudang akibat rusak berat.
Pada bangunan lama, sekat kelas hanya memanfaatkan rangka kayu kaso berdinding tripleks.
Setelah dibongkar, material bekas tripleks tersebut difungsikan kembali sebagai dinding direksi keet (kantor sementara proyek). Untuk sekat baru yang menyusul nanti, sekolah berencana menggunakan bahan kalsiboard.
Namun, persoalan utamanya bukan sekadar material pengganti, melainkan legalitas pelaksanaan, spesifikasi teknis, serta sumber anggaran yang tidak jelas payung hukumnya sejak awal.
Rangka Baja “Ringkih”, Kena Hujan langsung Berkarat
Sorotan masyarakat tak berhenti pada dokumen RAB. Kualitas material yang dipasang kontraktor pun dipertanyakan. Hasil pantauan lapangan menunjukkan material rangka baja yang baru terpasang mulai memperlihatkan korosi dan bintik karat hanya karena terkena air hujan.
Aktivis Antikorupsi dan Pemerhati Pembangunan, Sunandar, DL, yang turun langsung ke lokasi, menyaksikan sendiri buruknya mutu material tersebut.
”Saat kami memantau pemasangan rangka baja, belum berapa lama terkena air hujan, langsung terlihat berkarat. Kami juga mengajak Kepala Sekolah melihat langsung kondisi visual tersebut,” tegas Sunandar, Kamis (17/9/2026).
Sunandar menegaskan, temuan visual ini harus ditindaklanjuti dengan uji laboratorium dan verifikasi dokumen spesifikasi teknis. Publik berhak tahu apakah mutu baja, perlakuan anti-karat (coating), dan spesifikasi bahan yang dipasang sudah sesuai dengan standar yang dibayar menggunakan uang negara.
”Harus dipastikan apakah kondisi itu sesuai spesifikasi material dalam dokumen kontrak. Bila perlu, audit teknis oleh instansi berwenang harus dilakukan agar tidak ada spekulasi sepihak,” tambahnya.
Desak Buka-Bukaan Dokumen:
Jangan Sembunyi di Balik Lisan
Sunandar mendesak Dinas Pendidikan dan pihak sekolah tidak hanya melemparkan pembelaan lisan.
Penggunaan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara transparan berbasis dokumen autentik.
”Kalau memang pekerjaan ini sesuai aturan, buka saja RAB, gambar perencanaan, dokumen persetujuan, dan spesifikasi teknisnya ke publik. Jangan biarkan masyarakat berspekulasi karena informasi tertutup,” cetusnya.
Secara khusus, Sunandar menantang transparansi pembiayaan sekat “susulan” tersebut—apakah menggunakan skema sah atau menabrak aturan pelaksanaan barang dan jasa pemerintah.
”Pengawasan ini bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat penegak hukum dan auditor negara harus turun tangan melakuakan evaluasi total,” tutup Sunandar.
Kini, bola panas ada di tangan pengelola proyek SDN 137 Molelengku. Publik menanti pembuktian fisik dan dokumen, bukan sekadar alibi “terlupakan”.







