SULTRA-BEDAH.co.id.
Rabu 23 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra Tahun 2025–2029. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sultra atas kerja sama yang konstruktif dan sinergis selama proses pembahasan RPJMD.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan RPJMD ini,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 menjadi panduan strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, serta target pembangunan yang disusun berdasarkan potensi daerah, prioritas nasional, dan aspirasi masyarakat.
Gubernur berharap RPJMD ini segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), agar menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya seperti Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
> “Dengan dasar hukum yang jelas dan arah kebijakan yang terukur, kita berharap pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung,” tutupnya.
Narasumber : fikar Silondae
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red A.sukarno.B.







