GOWA-BEDAH.co.id.
Selasa 03 November 2026 — Benteng keadilan bagi rakyat kecil kembali diuji di Kabupaten Gowa. Kasus dugaan penguasaan sepihak dan penyerobotan lahan warisan leluhur yang menimpa seorang lansia, Aminah Daeng Tanang, di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, resmi memasuki babak penuntutan nasional. Korban secara resmi melayangkan aduan dan laporan terbuka kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta lembaga tinggi negara lainnya pada Selasa, 3 November 2026.
Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan meruncing pada dugaan sindikat mafia tanah terstruktur yang melibatkan manipulasi dokumen negara secara terang-terangan. Deretan anomali administratif dan cacat hukum yang ditemukan di lapangan mengindikasikan adanya persekongkolan jahat untuk merampas hak warga rentan.
Bongkar Borok Dokumen: Dari Anomali Tanggal hingga “Warkah Siluman”
Berdasarkan investigasi dan penelusuran data yang dihimpun, sejumlah kejanggalan fatal ditemukan pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00545/Benteng Somba Opu.
Cacat Catatan Konversi: SHM tersebut tercatat atas pemegang hak pertama almarhumah Hj. Sawiah Binti Sating yang diterbitkan pada 28 Oktober 2011 oleh Kepala Kantor Pertanahan Gowa saat itu, Suratman, S.H. Ironisnya, terjadi inkonsistensi fatal pada catatan konversi persil: di dalam sertifikat tertulis Persil 29 SII Kohir 364 CI, sementara pada catatan lain tercatat Persil 29 DII Kohir 520 CI.
Kejanggalan Waktu & Ahli Waris: Ahli waris sah—Amelia Bouty, Arlina Bouty, dan Alda Hugiany Bouty—menyatakan dengan tegas bahwa almarhumah Hj. Sawiah Binti Sating telah meninggal dunia pada 13 Juni 2012. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar sekaligus dugaan pemalsuan, mengingat dokumen SHM justru diterbitkan lebih awal, yakni 28 Oktober 2011. Di sisi lain, Surat Keterangan Ahli Waris bernomor 22/KPB/VI/2011 tertanggal 16 Juni 2011 diketahui oleh Lurah Pa’baeng-baeng dan Camat Tamalate, yang semakin menambah keruhnya keabsahan historis tanah tersebut.
Jejak Buku C & F Kosong: Penelusuran pada Buku C dan Buku F Kantor Kelurahan Benteng Somba Opu tidak menemukan adanya catatan peralihan hak atas Persil 29 DII Kohir 520 CI yang dicaplok ke dalam SHM 00545. Padahal, persil tersebut faktanya telah memiliki SHM tersendiri, yaitu Nomor 00546/Benteng Somba Opu.
Pengukuran Siluman dan Dugaan Keterangan Palsu
Dugaan rekayasa birokrasi semakin telanjang ketika mencermati Berita Acara Pengukuran dan Penetapan Batas tertanggal 4 Juli 2024. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Gowa, Bustam, S.ST., M.H.
Terdapat manipulasi luas bidang yang mencolok: SHM 00545 mencantumkan luas 15.730 m², hasil pengukuran riil di lapangan tercatat 15.072 m², namun pada penetapan batas akhir angka tersebut dikembalikan secara sepihak menjadi 15.730 m². Lebih parah lagi, nama Robby/Jonny Jaury dicatut sebagai pemilik batas utara, selatan, dan barat, kendati pihak tersebut diduga kuat bukan pemilik batas yang sah. Proses pengukuran ulang ini dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan keluarga korban maupun pemerintah setempat.
Suara Korban & Kesaksian LPM: “Tanah Kami Dirampok, Ini Rekayasa!”
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Benteng Somba Opu, Daeng Serang, secara terbuka mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut dan membenarkan bahwa pihak kelurahan sama sekali tidak dilibatkan.
“Iyya tidak dilibatkan, di sini terjadi tarik-menarik. Kalau Anda punya sertifikat, tunjukkan kepada kami bahwa itu telah menjadi warkah, agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari,” tegas Daeng Serang.
Ia juga membongkar bahwa sertifikat yang terbit tersebut sama sekali tidak disertai warkah dari pihak keluarga Amina Dg. Tanang (Persil 30 Kohir 434 CI). Tanpa ragu, Daeng Serang mengaku bahwa dirinya juga pernah menjadi korban dari praktik busuk mafia tanah di wilayah yang sama. “Punya saya sendiri, anuku dijual orang, itu rekayasanya tapi saya sudah temukan,” bebernya geram.
Teror Dini Hari dan Tuntutan Keadilan Mutlak
Kasus ini meledak ke publik setelah lansia Aminah Dg. Tanang mendapati lahan warisan turun-temurunya tiba-tiba dikurung menggunakan pagar seng, dipasangi papan informasi, serta diawasi kamera pengintai secara misterius.
Berdasarkan kesaksian korban, saat ia melintasi lokasi pada Selasa dini hari (27/10/2026), instalasi tersebut belum ada. Diduga kuat, pemasangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi saat warga tertidur lebat dan baru disadari pada pagi harinya oleh warga sekitar. Hingga detik ini, aktor intelektual di balik pemasangan pagar misterius tersebut masih berlindung di balik bayang-bayang anonimitas.
Melalui kuasa dan langkah hukum yang ditempuh, pihak ahli waris mendesak agar Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak tinggal diam dan segera menerjunkan tim investigasi khusus untuk membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dan pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam insiden ini belum memberikan tanggapan resmi tatkala dikonfirmasi mengenai karut-marut dokumen dan dugaan keterangan palsu tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manapun untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







