KENDARI-BEDAH.co.id .
Sabtu,13 Juni 2026 -Pengungkapan kasus tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait adanya pergerakan mencurigakan sejumlah warga asing di wilayah Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kendari segera melakukan operasi pengawasan di beberapa lokasi pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh WNA asal Tiongkok berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketujuh WNA tersebut diperkirakan akan diberangkatkan keluar dari wilayah Indonesia menuju Australia melalui jalur laut ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan dugaan upaya penyelundupan manusia tersebut terdeteksi setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA.
“Dari hasil pemeriksaan telepon seluler yang bersangkutan, ditemukan sejumlah informasi terkait koordinasi dan rencana perjalanan menuju Australia,” ujarnya.
Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa seluruh WNA tersebut telah melewati batas izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.
Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan keberangkatan ilegal tersebut.
Pihak Imigrasi bersama aparat penegak hukum terkait terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif, jalur keberangkatan, serta kemungkinan adanya sindikat yang memfasilitasi perjalanan ilegal para WNA tersebut.
Sumber: Imigrasi Kendari
Editor: Rsk
Reporter: Red Fikar Silondae







