LUWU-BEDAH.co.id.
Kamis,14 Oktober 2026 — Persoalan dugaan penggelapan dana tagihan koran dan iklan senilai kurang lebih Rp30 juta di tubuh media Luwu Raya Pos resmi menggelinding ke ranah hukum. Setelah upaya somasi tidak membuahkan titik temu, Pimpinan Media Luwu Raya Pos, Muh. Sidar, mendatangi Mapolsek Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polsek Mangkutana, Sidar resmi mengadukan mantan wartawannya berinisial MSD atas dugaan penggelapan dana publikasi mitra kerja yang tak kunjung disetorkan ke redaksi.
Langkah hukum ini diambil setelah somasi terbuka yang dilayangkan melalui Kantor Hukum Law Office Burhan Baharith, SH & Partners tak memuaskan pihak pelapor. MSD diduga kuat sengaja menahan dan tidak menyetorkan kewajiban keuangan hasil tagihan koran serta pembayaran iklan sebagaimana mestinya.
Menanggapi tuduhan tersebut dalam pemberitaan media KITA-Indonesia sebelumnya, MSD sempat membantah keras. Ia mengklaim tidak pernah menggelembungkan atau memakan dana tersebut, serta menuntut adanya perhitungan rinci, audit terbuka, dan rekonsiliasi keuangan transparan. MSD bahkan menyatakan siap menggandeng organisasi pers serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi proses hukumnya.
Namun, mengabaikan polemik saling klaim di media, Pimpinan Luwu Raya Pos memilih jalur tegas. Pihaknya menuntut kepolisian bertindak cepat dan profesional membongkar kasus ini secara terang benderang.
“Kami tidak ingin berdebat opini di luar. Laporan resmi sudah masuk, dan kami menuntut laporan ini segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Biarkan pembuktian hukum dan dokumen yang berbicara, bukan sekadar alibi atau klaim sepihak,” tegas Muh. Sidar usai menyerahkan laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap memberikan ruang terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi bagi teradu (MSD) maupun pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides), akurasi berita, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sumber : (Lukmansyah)
Editor : Rsk







