Bedah.co.id|Tebo-Jambi – Ratusan Dus rokok ilegal beredar di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Puluhan Awak media saat Investigasi di lapangan menemukan 4 unit mobil Minibus, 1 unit tronton membawa rokok ilegal Jenis A0 Hitam dan AO Putih di Bongkar Disebuah Gudang Yang Berada Di Unit 1 Rimbo Bujang, Selasa 13 februari 2024
Saat Awak media mempertanyakan asal rokok ilegal tersebut pada Sopir, ia mengatakan Rokok ilegal ini berasal dari Jawa,Tujuan gudang Jambi yang Di Bongkar Di Gudang Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.Jumlah rokok ilegal keseluruhan 464 dus yang diperkirakan nilai merugikan negara sejumlah -+ 5 Milyar.
Adapun dokumen yang di berikan oleh para sopir Atau DiĀ Memperlihatkan ke awak media saat investigasi, Diduga dokumen rokok ilegal itu palsu yang mengatas nama Kan pihak bea cukai.
Dan awak media juga mendapatkan surat jalan dari sopir yang membawa rokok ilegal tersebut dari Jawa tujuan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo ke Inisial (DN) alamat Unit 1 Rimbo Bujang.
Hal ini tentu sudah sangat merugikan negara dan sudah melanggar, Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007. Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Diminta Pada APH Wilayah Polsek Rimbo Bujang Dan Kapolres Tebo Serta Kapolda Jambi Dan Pihak Bea Cukai Tindak Tegas Para Mafia Rokok ilegal yang telah sangat merugikan Negara.(Red|Donal|Syandi Syam).







