Binjai|Bedah.co.id – menyoroti permasalahan yang terjadi di seputaran Tempat Pembuangan Sampah ( TPA ) Kota Binjai di kecamatan binjai timur yang mana beroperasimya alat berat untuk mengeruk hasil bumi yang berada didalamnya berupa tanah,pasir juga kerikil yang diduga diperjual belikan oleh pihak pengelola. Selasa 11 Juni 2024.
Pengerusakan lingkungan hidup atas lahan exs PTP N II yang masih dikelola pihak PTP N II sangat jelas melanggar UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda No 5 tahun2020 RT/RW Kota Binjai dan UU Lingkungan hidup.
Ada 5 titik dilokasi Eks PTP N II yang saat ini dijadikan eksploitasi tambang ilegal oleh pihak pengelola yang tidak bertanggung jawab.
Seharusnya segera ada tindakan dari aparat penegak hukum dengan mengamankan para pelaku serta menyita 4 alat berat yang ada di lokasi karena telah merusak dan merugikan negara.
dari informasi dari masyarakat sekitar yang tidak mau namanya di publikasikan, para pelaku pengerusakan lahan Eks PTP N II tersebut sudah cukup lama beroperasi.
Terkait permasalahan tersebut media bedah.co.id mendapat laporan dari masyarakat pengguna jalan, mereka mengeluh karena jalan menuju Tempat Pembuangan Sampah ( TPA ) saat ini semakin rusak parah karena banyak dilalui puluhan bahkan sampai ratusan truck pengangkat material hasil galian C Ilegal setiap harinya.
Maka hal ini juga berimbas pada truck pengangkut Sampah di Kota Binjai terlalu lamban dalam beroperasi akibat jalan menuju TPA yang rusak parah.
Efek yang paling besar di rasakan Pemko Binjai terjadi kebocoran PAD Kota Binjai, lalu lintas truck yang membawa material galian C ilegal tersebut tidak di pungut retribusi oleh Dinas Terkait.
Alangkah disayangkan Walikota Binjai yang bertindak sebagai pucuk pimpinan didaerah tersebut tidak dapat melakukan tindakan melalui dinas-dinas terkait terhadap permasalahan galian c ilegal ini.
sehingga diduga terjadi pembiaran bagi para pelaku pengerusakan atas lahan Eks PTP N II yang tidak mengantongi izin dan tidak ada pengutipan retribusi truck yang lalu lalang di pinggiran Kota Binjai, sehingga Pemko Binjai selama ini hanya melakukan pembiaran atas sumber PAD yang Bocor, karena dinas-dinas yang terkait dalam hal ini tidak cepat tanggap untuk bertindak.(Jerrymia|Sandi).







