KENDARI-BEDAH.co.id.
Kamis 14 Agustus 2025, Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang diduga menjadi penyebab utama pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Dalam aksi damai yang digelar hari ini, LINK menyuarakan tuntutan agar Kapolda Sultra tidak hanya menyelidiki, tetapi juga memanggil dan menangkap pimpinan PT. TBS, karena diduga telah dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan dan kehidupan masyarakat.
“Kami mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. TBS,” tegas Koordinator Lapangan Aksi, Muh. Adriansa.
Adriansa menambahkan bahwa masyarakat Pulau Kabaena telah lama mengeluhkan aktivitas pertambangan yang menyebabkan air keruh, berlumpur, dan udara penuh debu. Kondisi ini, menurutnya, menjadi bukti nyata dari kerusakan lingkungan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Respons DLH Provinsi Sulawesi Tenggara
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak media menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. Andi Makkawaru, ST, M.Si, untuk meminta klarifikasi dan sikap resmi dari pemerintah.
“Kami sangat mengapresiasi adik-adik dari LINK Sultra yang turut memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabaena. Namun, perlu kami sampaikan bahwa kewenangan penindakan ini juga berada di tingkat kementerian pusat,” ujar Andi Makkawaru.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena izin usaha dan pengawasan lingkungan skala besar menjadi wewenang pusat.
> “Selain itu, kami juga masih menunggu rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, sebelum kami bisa meneruskan atau mengambil langkah ke DLH Provinsi dan selanjutnya ke pusat,” tambahnya.
Aksi ini menjadi penanda meningkatnya kesadaran masyarakat sipil atas pentingnya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang dianggap merusak ekosistem dan sumber daya alam daerah.
Sumber : Redaksi
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Fikar Silondae







