AMPPK Desak Polda Sultra dan Kejati Sultra Usut Dugaan Keterlibatan H. Fajrin Abdullah dalam Skema Ore Nikel Ilegal

          SULTRA-BEDAH.co.id.

Senin, 16 Maret 2026 -Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Keadilan (AMPPK Sultra) menegaskan adanya dugaan kuat keterlibatan Fajrin dalam mata rantai peredaran ore nikel ilegal yang berasal dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM yang izinnya telah dicabut. Dugaan tersebut mengemuka setelah nama Fajrin tercantum secara jelas dalam dakwaan dan tambahan dakwaan, lengkap dengan volume ore yang mencapai sekitar 15.540 WMT.

Menurut Suprayandi Perwakilan AMPPK, penyebutan nama dan jumlah ore dalam jumlah besar tersebut menunjukkan bahwa Fajrin bukan pihak yang berada di pinggiran perkara, melainkan diduga menjadi bagian penting dari alur pembelian dan penyaluran ore ilegal. Ore tersebut selanjutnya diduga dijual kembali dengan menggunakan kuota RKAB PT AMIN, sebelum dialirkan ke sejumlah trader pemegang IUP Operasi Produksi Khusus (OPK).

“Ini bukan aktivitas sporadis. Volume puluhan ribu WMT menunjukkan adanya kegiatan yang terstruktur dan berulang. Sulit dipercaya jika pihak yang terlibat tidak mengetahui bahwa ore tersebut berasal dari wilayah yang sudah tidak memiliki izin,” ujar Andi sapaan akrab nya.

AMPPK menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pertambangan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara serta melibatkan penggunaan dokumen untuk melegalkan ore yang berasal dari kegiatan ilegal.

Lebih lanjut, secara terbuka menyinggung kinerja Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas penambangan, pengangkutan, dan jual beli ore nikel dalam jumlah besar bisa berlangsung, sementara nama-nama yang disebut dalam dakwaan belum semuanya tersentuh proses hukum.

“Polda Sultra dan Kejati Sultra seharusnya tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan atau terdakwa utama. Nama-nama yang disebut jelas dalam dakwaan, termasuk Fajrin, harus didalami secara serius. Jika tidak, publik wajar mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” tegas Andi.

AMPPK mengingatkan bahwa Kejaksaan, sebagai institusi yang menyusun dan membacakan dakwaan, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta keterlibatan pihak lain. Sementara Polda Sultra diminta tidak menutup mata terhadap dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya.

AMPPK juga menyatakan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk aksi demonstrasi dan pelaporan resmi ke Mabes Polri serta Kejaksaan Agung, apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Sumber : Red

Editor : RESKI CFLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *