GOWA- BEDAH. co.id.
Sabtu,11 April 2026 -Sengketa Pembagian hasil panen padi di Desa Tassese yang sebelumnya berpotensi menimbulkan konflik, akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi, Sabtu 11 April 2026, di Kantor Desa Tassese
Sebelumnya, Pemerintah Desa Tassese telah melayangkan surat permohonan kepada Polsek Manuju untuk melakukan pengamanan, menyusul adanya rencana panen sepihak oleh salah satu pihak yang bersengketa.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Namun, situasi berubah setelah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa bersama Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice.
Proses dialog berlangsung secara musyawarah dan penuh kekeluargaan hingga menghasilkan kesepakatan bersama yang diterima oleh semua pihak.
Kepala Desa Tassese, Muhammad Azis, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas peran LBH No Viral No Justice dalam membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami sebelumnya sudah bersurat ke Polsek Manuju untuk pengamanan karena adanya potensi panen sepihak. Namun alhamdulillah, berkat mediasi hari ini, para pihak bisa mencapai kesepakatan bersama secara damai,” ungkapnya.
Ia juga berharap kesepakatan ini dapat menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat desa ke depan.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice, Mursida,S.sos.,SH.,MH., juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa yang telah membantu aktif penyelesaian penyelamatan.
“Kami mengapresiasi Kepala Desa Tassese yang telah membuka ruang mediasi dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Ini menjadi contoh bahwa permasalahan di masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus mengakhiri konflik hukum,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, rencana panen sepihak pun dibatalkan, dan para pihak sepakat menjalankan pembagian hasil panen sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
Penyelesaian melalui mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif dalam penyelesaian penyelesaian masyarakat secara damai, cepat, dan berkeadilan.
Sumber: (Tim Redaksi)
Editor: Rsk







