SLEMAN-BEDAH.co.id .
Rabu, 17 Juni 2026 –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal akses keadilan masyarakat. Kali ini, LBH NVNJ memberikan pendampingan hukum langsung dalam sidang perkara sengketa ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Sleman, Rabu (17/6/2026).
Sidang yang memasuki tahap krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., S.H., M.H. Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal Jufri, S.H., M.H., C.L.A., serta Ketua DPC LBH NVNJ Bogor, Rara Widayat Sari.
Mursida menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan oleh pihak Penggugat (klien LBH NVNJ), sekaligus pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan.
”Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti surat yang kami ajukan. Selain itu, kami juga menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan yang berkaitan langsung dengan pokok perkara sengketa kewarisan ini,” ujar Mursida kepada awak media usai persidangan.
Menurut Mursida, proses pembuktian merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam perkara perdata. Dokumen dan kesaksian yang dihadirkan akan menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai fakta hukum secara objektif.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara profesional dan maksimal hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Kami berkomitmen mengawal proses ini demi memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dengan optimal, serta memastikan akses keadilan dapat terwujud nyata bagi masyarakat,” tegas Jufri.
Persidangan di PA Sleman tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah pemeriksaan bukti surat dan tiga saksi selesai dilaksanakan, Majelis Hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui pendampingan ini, DPP LBH No Viral No Justice berharap seluruh proses peradilan dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga mampu melahirkan putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara.
Laporan : Red
Editor: Rsk







