Hukum  

Satresnarkoba Polres Binjai Gunakan Teknik Undercover, Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap

Avatar

BINJAI – BEDAH.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika melalui teknik undercover. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan operasi secara tertutup (undercover operation).

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAR beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Ismail Pane.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta 1 (satu) buah kaca pirek.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 Polri. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(Jerrymia)

Editor: (Red/Bedah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *