Aliansi ADA SUARA Desak Kejari Langkat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar

         LANGKAT-BEDAH.co.id.

Senin, 03 Agustus 2026 -Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara (ADA SUARA) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Senin (3/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.

Massa menilai penanganan perkara hingga kini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sejak pagi, peserta aksi berkumpul di Alun-Alun Stabat sebelum berjalan menuju Kantor Kejari Langkat.

Dengan membawa spanduk, pengeras suara, dan berbagai atribut aksi, mereka menyampaikan orasi yang menyoroti perkembangan penanganan perkara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara serta fakta-fakta yang disebut telah terungkap dalam persidangan.

Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, S.E.. Menurut massa, terdapat dugaan intervensi dalam proses pengadaan, khususnya pada penyusunan spesifikasi teknis yang diduga mengarah pada satu penyedia tertentu.

Mereka juga menilai proyek tersebut yang semula disebut tidak menjadi prioritas justru dianggarkan melalui skema SiLPA APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, massa menyebut hasil audit mengindikasikan adanya selisih harga yang signifikan dibandingkan harga pasar serta dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Seluruh hal tersebut, menurut mereka, perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Massa juga menyinggung fakta yang disebut terungkap dalam persidangan, yakni adanya keterangan saksi berinisial “B” yang disampaikan di bawah sumpah mengenai dugaan aliran dana kepada mantan Penjabat (Pj.) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Menurut mereka, informasi tersebut patut didalami melalui proses hukum yang objektif.

Hingga saat ini, penetapan tersangka disebut masih terbatas pada unsur pelaksana proyek.

Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan kepada Kejari Langkat, yakni:

Memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Langkat.

Memanggil dan memeriksa mantan Pj. Bupati Langkat.

Menetapkan keduanya sebagai tersangka apabila berdasarkan alat bukti yang sah terbukti menerima aliran dana.

Menelusuri seluruh aliran dana dalam proyek pengadaan smartboard.

Melakukan pemeriksaan internal terhadap jaksa yang menangani perkara apabila ditemukan pelanggaran.

Perwakilan massa kemudian diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Langkat.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan.

“Sabar dan tunggu, masih dalam proses,” ujar Kasintel Kejari Langkat di hadapan peserta aksi.

Koordinator aksi, Windi Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait diusut secara tuntas.

“Kami mendesak Kejari Langkat segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD serta mantan Pj. Bupati Langkat.

Jika berdasarkan proses hukum ditemukan alat bukti yang cukup, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Windi.

Ia juga menyatakan bahwa apabila tidak ada perkembangan yang signifikan, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna meminta supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Aksi damai ini menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Massa berharap Kejari Langkat dapat menangani perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard secara profesional, transparan, dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Reporter : Red (Jerrymia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *