DARURAT KEADILAN DI BAROMBONG: Ketika “Maling Malam” dan Janji Manis Perangkat Berujung Jerat Hukum Perdata dan Pidana

RESKI

         GOWA-BEDAH.co.id.

Sabtu, 26 September 2026 -Langkah investigasi lanjutan yang dilakukan oleh tim redaksi bersama perwakilan masyarakat dan ahli waris sah di kawasan Jalan Bonto Biraeng (dikenal sebagai RTRW 001 Dusun Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong), secara telak membongkar jaringan persekongkolan terstruktur, praktik kesepakatan sepihak, hingga aksi arogansi premanisme di atas lahan milik sah para ahli waris.

Berdasarkan laporan mendalam dari narasumber warga sekitar yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan hukum, sejumlah bangunan rumah yang kini telah disegel dan dipagari oleh korporasi PT GMTD diduga kuat berkaitan erat dengan praktik permufakatan gelap dan konspirasi melawan hukum.

Tindakan ini secara nyata mencederai hubungan kekeluargaan serta hak keperdataan mutlak dari pihak keluarga ahli waris selaku pemilik sah objek lahan yang dahulu telah memberikan izin dan akses secara sukarela.

Aksi “Maling Malam” dan Tragedi Kompensasi Murahan Rp1,5 Juta

Berdasarkan kesaksian saksi mata warga setempat, pada rentang waktu awal bulan Maret hingga April, terjadi aksi penggusuran rumah bangunan kayu milik warga secara sepihak Berselang Beberapa Pekan Lalu.

Warga yang tergusur di bawah tekanan psikologis yang hebat hanya diberikan dana kompensasi yang tidak masuk akal, yakni sebesar *Rp1.500.000* oleh pihak perusahaan.

Ironisnya, proses pendataan dan pengarahan tersebut turut disaksikan oleh aparat penegak hukum saat itu (Polsek Barombong di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Chaidir, S.H.) bersama personel lapangan perusahaan, serta Ketua LPM (Dg. Serang) yang menyampaikan pesan perwakilan dari pihak kelurahan/Ibu Lurah dengan pernyataan bernada jaminan:

“Pegang saya Sampaikan ini Tabe, jika perusahaan tidak bisa memberi ruang tambahan, kebijakan saya dan Tí’no mu ( Lurah Benteng Somba Opu) yang akan bertanggung jawab mengganti tambahan kebijakan yang dirasa pihak warga yang tergusur (Rumah Bangunan Kayu) merasa sangat dirugikan”.

Hingga detik ini, janji penambahan biaya kompensasi tersebut terbukti menjadi janji kosong tanpa kejelasan maupun pertanggungjawaban nyata dari perangkat pemerintah maupun korporasi kepada warga yang tergusur, terlebih kepada para ahli waris sah objek lahan.

Rekam Jejak Arogan: Perusakan Papan Atribut dan Plang Kepemilikan

Aksi perusakan terhadap atribut hukum dan papan pengumuman resmi yang berdiri kokoh di batas wilayah kepemilikan objek lahan telah dilakukan secara sengaja dan melawan hukum:

Papan Bicara Ahli Waris Tamanggong Dg Lira:

SUBJEK LAHAN : Lingkungan Lompo Garassi (±30 Hektar), Kel. Benteng Somba Opu, Kab. Gowa
PEMILIK SAH : Ahli Waris TAMANGGONG DAENG LIRA / HALISAH DAENG KANANG
ALAS HAK : Putusan MA RI No. 464 KW/SIP./1963 (Inkracht) & BA Eksekusi PN No. 81/119/1960/1967

1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 464 KW/SIP./1963 (Berkekuatan Hukum Tetap / Inkracht).

2. Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Sungguminasa No. 81/119/1960/1967 (Bukti Penguasaan Hukum Resmi Negara).

3. Hak Penguasaan Fisik Pemilik Sah Berdasarkan Pasal 548 KUHPerdata (Usucapio).

yang dirusak secara paksa pada 23 April 2026.

Papan Bicara Hak Kepemilikan Hakim Dg. Sikki: Bertuliskan “Tanah Ini Terdftar Sejak Thn. 1958 Dengan Angka 7 Di Kuasai Oleh Hakim Dg. Sikki Berdasarkan Rinci Thn. 1977 Persil 28 Kohir 433”.

 

Papan Bicara Kepemilikan Nakia Bin Umara / H. Janji: Bertuliskan “Tanah Ini Milik Nakia Bin Umara Di Kuasai Oleh H. Janji Sejak Thn. 1958 Sampai Hari Ini Berdasarkan Rincik Kohir 284 Pensil 28”.

 

 

Papan Bicara Kepemilikan Dg. Jio / Dg. Nal: Bertuliskan “Tanah Ini Milik Dg. Jio Di Kuasai Oleh Dg. Nal Sejak Thn. 1958 Sampai Hari Ini Berdasarkan Rincik Kohir 98 F”.

Serta berbagai papan pengumuman klaim lainnya yang dicabut secara tidak sah hingga 20 September 2026.

Evaluasi Penegakan Hukum dan Mandeknya Laporan di APH

Terkait laporan kepolisian yang telah dimasukkan sebelumnya—termasuk laporan di Polsek Barombong / APH Wilayah Gowa pada 16 April 2026 dengan Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/65/IV/2026/SPKT/RES GOWA/SEKTOR BAROMBONG—serta laporan terkait dugaan gangguan terhadap tanaman/pohon milik pihak ahli waris atas nama Debo Daeng Ngugi, pihak ahli waris dan masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti proses penyelidikan secara transparan, profesional, dan berkeadilan mutlak tanpa ada kesan mandek atau “masuk angin”.

• 4 Poin Pertanyaan Skakmat dan Konfirmasi Publik (1/times 24 Jam)

Masyarakat dan pihak ahli waris mendesak pihak-pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dalam waktu 1 \times 24 jam atas empat pertanyaan mutlak berikut:

• Kapan dan Tahun Berapa pihak korporasi (PT GMTD) memberikan akses atau izin terbuka dan penuh untuk menempati bangunan rumah yang kalian tempati?

• Atas nama dan kepemimpinan struktur dari PT GMTD mana yang memberikan izin tinggal hingga memunculkan klaim kompensasi perusahaan?

• Perlihatkan Bukti Surat Otentik Tertulis yang diketahui oleh pemerintah sejak awal pemberian izin hingga data valid saat ini.

•  Jika hak jawab dan klarifikasi publik ini gagal diverifikasi secara transparan, masyarakat dan ahli waris menilai adanya indikasi kuat persekongkolan jahat, kesengajaan melawan hukum, serta dugaan penipuan publik terstruktur.

Koridor Hukum dan Ancaman Pasal Pidana-Perdata Republik Indonesia

Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik atau penyelesaian secara transparan, langkah hukum formal bertahap akan langsung ditempuh secara tegas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:

Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence):

Pemberitaan ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum – PMH):

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak pelaku atau yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi materiel dan immateriil, disertai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan di atas objek sengketa.

Langkah Hukum Pidana Berlapis:

Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah dan penguasaan tanpa izin.

Pasal 170 KUHP jo. Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 / KUHP Pidana tentang perusakan barang atau atribut secara bersama-sama di muka umum.

Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP mengenai pemalsuan surat dan dugaan penipuan/pemufakatan jahat terstruktur.

Catatan Redaksi/Media: Hak jawab, koreksi, dan tanggapan proporsional terbuka lebar bagi pihak manapun sesuai dengan Undang-Idang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber : Tim Media

Editor/Penulis : *RESKI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *