Anaknya Dipenjara di Pnhom Penh Kamboja, Seorang Ibu Warga Binjai Memohon Bantuan Pemerintah

            BINJAI-BEDAH.co.id.

Jumat, 27 Februari 2026 -Tangis Bardiah pecah saat menceritakan nasib putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah 47 hari mendekam di penjara Phnom Penh, Kamboja.

Di rumah sederhana mereka di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (27/2/2026), seorang ibu hanya bisa menggantungkan harapan kepada negaranya sendiri.

Ardiansyah ditahan sejak Januari 2026 setelah aparat keamanan Kamboja menggelar operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) di Phnom Penh.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) ikut diamankan. Ardiansyah menjadi salah satu di antaranya.

Dari informasi yang diterima keluarga, Ardiansyah kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya. 

Hingga kini, keluarga belum memperoleh kejelasan rinci mengenai proses hukum yang dijalaninya.

Kabar penangkapan itu pertama kali diterima keluarga melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki yang termasuk bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.

Dalam percakapan tersebut, Bardiah diberitahu bahwa putra diamankan dalam operasi kepolisian setempat.

“Saya sangat kaget, tidak ada dikelilingi apa-apa, tiba-tiba disebut anak saya ditangkap dan dipenjara, Saya tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Bardiah dengan suara bergetar.

Sejak itu, hari-harinya diliputi kecemasan, Ia mengaku sulit tidur, membayangkan kondisi Ardiansyah di balik jeruji besi negeri orang. 

Ia tidak mengetahui secara pasti apakah anaknya dalam keadaan sehat, cukup makan, maupun bagaimana perlakuan yang diterimanya selama dalam tahanan.

Menurut penuturan keluarga, Ardiansyah berangkat ke luar negeri demi mencari pekerjaan dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. 

Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan yang layak, ia diduga terjerat jaringan yang terkait dengan praktik penipuan berani lintas negara—modus yang kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kisah Ardiansyah mencerminkan sisi lain maraknya pendanaan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar di luar negeri. 

Tidak sedikit WNI berangkat dengan harapan memperbaiki nasib, namun justru terjebak dalam lingkaran eksploitasi dan berujung pada hukum di negara tujuan.

Bagi Bardiah, anak tersebut bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban keadaan.

Ia meyakini Ardiansyah hanyalah pemuda yang ingin bekerja dan membantu orang tua.

“Anak saya tidak pernah macam-macam, dia pergi karena ingin bekerja, membantu keluarga. Kalau memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan karena niat jahat,” katanya.

Dengan segala kerendahan hati, Bardiah memohon agar Pemerintah Republik Indonesia hadir memberikan perlindungan maksimal kepada Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan. 

Ia berharap ada pendampingan hukum, kejelasan status perkara, serta langkah-langkah diplomatik untuk memulangkan mereka ke Tanah Air.

“Saya mohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, tolong selamatkan anak saya. Kami hanya rakyat kecil, tidak punya siapa-siapa selain berharap pada negara,” ucapnya sambil mengusap air mata.

Hingga Jumat (27/2/2026), keluarga masih menanti perkembangan proses hukum Ardiansyah di Kamboja. 

Di sudut rumahnya di Binjai Utara, seorang ibu terus mengumpulkan doa, berharap negara tidak tinggal diam dan segera membuka jalan bagi kepulangan putranya.

Sumber : Redaksi

Editor : RESKI CFLE

Reporter : Red (Jerrymia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *