KENDARI-BEDAH.co.id .
Sabtu, 06 Juni 2026 – Bangunan bekas Kantor Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang terletak di Jalan Balaikota III, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, menjadi sorotan masyarakat.
Gedung yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut terlihat terbengkalai dan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai tempat menempelkan atau menyimpan barang-barang terlarang.
Aktivis lembaga sosial kontrol ATMPB Sultra, Samsu Rahman, menyayangkan kondisi bangunan yang berada di lokasi strategis tersebut. Menurutnya, aset pemerintah seharusnya dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat, tidak dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatannya.
“Bangunan ini berada di pusat Kota Kendari, dekat dengan Kantor Wali Kota Kendari dan berdampingan dengan Kantor Dinas Pendidikan Kota Kendari. Seharusnya aset seperti ini dirawat dan dimanfaatkan dengan baik. Mengapa tidak dialihfungsikan atau dialihfungsikan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat?” ujar Samsu Rahman.
Ia juga menilai kondisi bangunan yang tidak terurus berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk menjadi lokasi aktivitas yang tidak berbahaya dan mengganggu estetika kawasan pemerintahan.
Samsu berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan penataan dan pemanfaatan kembali aset tersebut agar tidak terus terbengkalai serta menghindari potensi perlindungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai rencana pemanfaatan maupun rencana bangunan bekas Kantor Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Sumber: LSM ATMPB
Editor: Rsk
Reporter: Red Fikar Silondae







