Dalam Empat Hari, Polres Binjai Tangkap Tiga Bandar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Avatar

BINJAI – BEDAH.co.id

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu empat hari, sejak 18 hingga 21 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan tiga orang tersangka.

 

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (45), BP (31), dan MR (45). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Binjai.

 

Tersangka IS diamankan di kawasan Sawo, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Sementara BP ditangkap di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

 

Sedangkan MR berhasil diringkus di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

 

Dari ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4,41 gram sabu, 100 gram ganja kering, satu unit timbangan elektrik, satu pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, serta satu bungkus plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

 

“Untuk tersangka IS (45) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” ujar AKP Ismail Pane.

 

Sementara itu, tersangka BP (31) dan MR (45) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas Kapolres.

 

Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Jerrymia)

Editor: (Red/Bedah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *