Disebut Sebar Hoaks & Jadi ‘Buzzer’, Ibu Ani Skakmat Pelapor: Jangan Manipulasi Obrolan!

            GOWA-BEDAH.co.id.

Rabu, 08 Juli 2026 -Menanggapi tuduhan sepihak mengenai penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah di grup WhatsApp, Ibu Ani akhirnya buka suara dengan nada tinggi dan kecaman keras.

Ia menilai laporan tersebut bukan hanya keliru, melainkan sebuah tindakan yang dipaksakan dan salah alamat.

1. Diskusi Produk Jurnalistik, Logika Hukum Pelapor Dipertanyakan

Ibu Ani menegaskan bahwa apa yang terjadi di dalam grup WhatsApp tersebut murni merupakan ruang diskusi warga mengenai produk jurnalistik yang sah. Obrolan tersebut membahas pemberitaan resmi media online Bomwaktu.com. edisi 29 Juni 2026 mengenai karut-marut persoalan baliho di Bajeng Barat.

“Kami ini warga biasa, hanya mendiskusikan berita resmi yang sudah dikonsumsi publik.

Kalau mendiskusikan berita sah saja dianggap hoaks, maka logika hukum pelapor ini yang patut kita pertanyakan!” tegas Ibu Ani.

2. Tantang Pelapor Buka Chat Secara Utuh, Jangan Cuma ‘Potong-Potong’ Bukti

Terkait bukti tangkapan layar (screenshot) yang diserahkan pelapor ke Polres Gowa, Ibu Ani mencium bau manipulasi informasi yang sangat kuat.

Ia menuding pelapor sengaja memotong riwayat obrolan dari konteks utuhnya demi menggiring opini negatif dan mengkriminalisasi dirinya.

Dengan nada menantang, Ibu Ani meminta pelapor untuk berani membuka seluruh isi percakapan secara transparan. “Jangan hanya memotong bagian tertentu yang cuma menguntungkan narasi mereka sepihak!” ujarnya.

3. Kecam Label Keji ‘Buzzer’ Bupati, Tim Hukum Siapkan Laporan Balik

Satu hal yang paling menyulut emosi Ibu Ani adalah penyebaran pamflet laporan yang secara terang-terangan mencap dirinya sebagai terduga buzzer Bupati Gowa. Ia mengutuk keras tindakan tersebut sebagai pembunuhan karakter yang keji, tendensius, dan merusak nama baiknya secara pribadi.

Sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi untuk berpendapat, Ibu Ani menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti di pamflet publik tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

Saat ini, tim kuasa hukumnya sedang melakukan kajian mendalam untuk melayangkan langkah hukum balik yang tak kalah tegas.

4. Ogah Minta Maaf atas Tuduhan Palsu

Mengenai klaim pelapor yang menuduhnya keras kepala karena mengabaikan somasi dan menolak meminta maaf pada 4 Juli lalu, Ibu Ani memberikan jawaban telak. Menurutnya, meminta maaf atas sebuah diskusi yang berbasis pada berita resmi sama saja dengan membenarkan fitnah dari pelapor.

Pihaknya menyatakan tidak antikritik atau menolak komunikasi, namun menolak tunduk pada intimidasi dan tekanan sepihak yang tidak berdasar pada fakta hukum.

5. Tidak Gentar Dilaporkan UU ITE: Siapa yang Cari Panggung?

Meski laporan resmi sudah masuk ke Polres Gowa dengan jeratan Undang-Undang ITE, Ibu Ani menegaskan dirinya tidak akan mundur selangkah pun. Merujuk pada pedoman implementasi UU ITE, membahas produk pers di ruang diskusi bukanlah tindak pidana.

Ia menyatakan sangat siap menghadapi proses hukum di Polres Gowa agar publik bisa menilai secara terang benderang, siapa sebenarnya yang sedang memaksakan hukum dan sekadar mencari panggung di balik kasus ini.

Sumber Laporan : Red

Editor : Rsk

Reporter : RESKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *