DLH Binjai Bantah Isu Permintaan Dana Rp900 Ribu untuk Penebangan Pohon

              BINJAI-BEDAH.co.id.

Rabu, 15 Juli 2026 -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai, Ahmad Yani, S.STP., M.AP., membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya permintaan dana sebesar Rp900.000 dalam proses penebangan pohon di Jalan Juanda. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7/26) sekitar pukul 08.05 WIB, Ahmad Yani menegaskan bahwa DLH Kota Binjai tidak pernah menetapkan biaya untuk memangkas pohon milik pemerintah yang berada di tepi jalan.

“Informasi yang menyebutkan adanya permintaan dana oleh DLH Kota Binjai tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas. 

Untuk memangkas pohon pemerintah yang berada di pinggir jalan tidak dikenakan biaya (gratis),” tegas Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, DLH Kota Binjai tetap berkomitmen menjalankan tugas pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan-undangan dengan mengedepankan pelayanan yang transparan dan akuntabel. 

Mekanisme penebangan pohon yang menjadi kewenangan pemerintah daerah juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Ahmad Yani, setiap permohonan pemangkasan maupun penebangan pohon harus melalui prosedur resmi, termasuk kajian teknis dari petugas untuk memastikan kondisi pohon serta dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pengaturan mengenai retribusi sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Semua proses memiliki mekanisme resmi dan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku. 

Kami juga lebih mengutamakan pengaduan masyarakat, terutama yang disampaikan melalui surat resmi. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti tanpa dipungut biaya karena telah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Binjai,” jelasnya.

Ia menerangkan, masyarakat yang ingin mengajukan penebangan pohon terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai. 

Selanjutnya, DPMPTSP akan meminta DLH melakukan survei teknis untuk menentukan kelayakan penebangan.

Apabila hasil survei menyatakan pohon layak ditebang, DLH akan menyampaikan rekomendasi kepada DPMPTSP. 

Setelah seluruh proses administrasi dan kewajiban retribusi sesuai ketentuan diselesaikan oleh pemohon, barulah DLH melaksanakan penebangan.

Ahmad Yani juga mengakui masih terdapat kekurangan dalam proses administrasi penanganan laporan masyarakat dan berkomitmen melakukan perbaikan agar pelayanan semakin cepat dan responsif.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, DLH Kota Binjai telah membentuk Satgas Monitoring dan Mitigasi Pohon sejak Oktober 2025. Tim tersebut bertugas melakukan pendataan pohon-pohon yang berpotensi tumbang di seluruh kelurahan sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat.

“Hampir seluruh kelurahan telah dikunjungi oleh Tim Mitigasi. 

Mereka mendata pohon-pohon yang berpotensi membahayakan agar dapat segera dilakukan pemangkasan maupun penebangan sesuai prosedur,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Ahmad Yani mengimbau seluruh pihak agar melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun merugikan nama baik institusi dan aparatur pemerintah yang bekerja sesuai aturan.

“Jangan sampai informasi yang tidak benar berkembang dan merugikan nama baik institusi maupun pegawai yang bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Sumber: Redaksi

Editor: Rsk

Reporter: Red (Jerrymia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *