GOWA-BEDAH.co.id .
Selasa, 26 Mei 2026 -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi mengambil langkah politik tertinggi dengan menggulirkan Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (25/5/2026), seluruh fraksi sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas tiga dugaan pelanggaran berat yang menghambat nama kepala daerah.
Melansir pemberitaan Majesty.co.id, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa, menegaskan bahwa pengusulan hak angket ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berjalan ketat di atas rel peraturan-undangan. Ia menekankan, Pansus tidak akan tebang pilih dan dipastikan akan menyeret Bupati Gowa langsung ke ruang pemeriksaan.
“Tergantung narasumber-narasumber yang akan kita panggil, termasuk Ibu Bupati pasti akan dipanggil (untuk diperiksa),” tegas Abdul Razak secara langsung setelah paripurna ketuk palu, dikutip dari Majesty.co.id.
Abdul Razak menekankan bahwa Pansus Hak Angket memiliki durasi kerja maksimal 60 hari untuk mengungkap kasus ini, tergantung pada dinamika dan temuan bukti selama proses penyelidikan intensif berlangsung.
Dewan Tolak Pembelaan Bupati: “Fungsi Pengawasan Tidak Boleh Mati!”
Ketegangan legislatif kian meruncing setelah Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi PAN, Taufik Surullah, membeberkan bahwa hak angket ini digulirkan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan komisi. Dewan secara resmi telah memvalidasi bukti dan bukti-bukti awal dari masyarakat yang menggerakkan kebijakan bupati.
“Kami memvalidasi keterangan atas tiga isu utama. Ini demi mendengar hajat hidup orang banyak dan menjaga marwah kepemimpinan di daerah kita,” cetus Taufik secara lantang.
Taufik secara tegas mengungkap bahwa DPRD Gowa menolak keras surat jawaban dari Bupati Sitti Husniah. Dewan menilai surat tanggapan bupati cacat substansi, sama sekali tidak menjawab pokok permasalahan, dan dianggap sebagai upaya sengaja untuk berlindung di balik asas praduga tidak bersalah demi menghindari pengawasan legislatif.
“Seolah-olah fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gowa harus mati hanya karena ada proses hukum yang sedang berjalan di luar. Kami tegaskan di sini, DPRD bergerak di bawah mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkas legislator Fraksi PAN tersebut dengan nada tekanan.
Pihak Bupati Berdalih Kebijakan Sesuai Prosedur
Di sisi lain, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa langsung bereaksi atas keputusan dewan politik. Pihak Bupati Sitti Husniah Talenrang menyayangkan sikap tegas DPRD yang langsung menolak surat klarifikasi mereka. Pihak bupati mengklaim bahwa surat yang mereka kirimkan adalah dokumen resmi yang sah dan mengacu pada fakta administrasi pemerintahan.
Sambil menyatakan siap mengikuti proses di Pansus, pihak Sitti Husniah mendesak dewan untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (praduga tak bersalah) dan memperingatkan agar isu ini tidak dipolitisasi menjadi panggung pembunuhan karakter.
Terkait substansi anggaran seragam gratis 2025 dan pemutusan beasiswa S3, Pemkab Gowa mengklaim seluruh kebijakan tersebut telah melewati kajian regulasi serta audit internal.
Tiga Poin Pelanggaran Berat yang Dibidik Pansus Angket:
Pansus Hak Angket DPRD Gowa penyelidikan akan dilakukan secara tajam pada tiga poin krusial berikut:
Penyalahgunaan Wewenang (Penyalahgunaan Kekuasaan): Terkait kebijakan sepihak pemutusan program beasiswa S3.
Penyalahgunaan Anggaran: Dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.
Pelanggaran Etika Jabatan Berat: Kasus pribadi dan dugaan perselingkuhan yang dinilai telah memicu keresahan luas serta gelombang pengaduan di tengah masyarakat Gowa.
Sumber : dilansir dari Media Majesty.co.id.
Editor: Rsk







