Dugaan Jebolnya Sedimen Pond PT CNI: Jangan Tunggu Korban Jatuh, DLH Kolaka Harus Bertindak!

            KOLAKA-BEDAH.co.id.

Senin, 02 Maret 2026 – DPD LSM LIRA Kolaka bersama DPP LSM PERISAI, DPP LSM WRI, dan DPP LEPHAN menyatakan sikap tegas atas dugaan jebolnya sedimen pond milik PT CNI yang terjadi dua kali dalam satu bulan, yakni pada 1 Januari 2026 dan 10 Januari 2026.

Peristiwa ini bukan kejadian kecil. Air limpasan berwarna coklat bercampur lumpur mengalir ke lingkungan sekitar dan berpotensi mengancam keselamatan warga serta merusak ekosistem. Namun yang lebih memprihatinkan, hingga hari ini belum ada langkah transparan yang ditunjukkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka.

Banyak aspirasi masyarakat telah terabadikan dalam berbagai dokumentasi video, laporan warga, serta pemberitaan media. Tetapi respons yang muncul justru terkesan normatif dan defensif. Pernyataan pejabat DLH yang menyebut bahwa air tidak bisa dikatakan tercemar tanpa uji laboratorium menimbulkan pertanyaan serius: Jika memang harus diuji, mengapa DLH tidak segera mengambil sampel? Mengapa media dan masyarakat yang diarahkan untuk membuktikan? Tugas pengawasan bukan dibebankan kepada rakyat.

Jangan berlindung di balik prosedur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, prinsip kehati-hatian wajib diterapkan ketika ada indikasi pencemaran. Pemberitaan media dan laporan masyarakat sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan.

Pertanyaan keras untuk DLH:

1. Apakah DLH menunggu ada korban jiwa baru bergerak?

2. Apakah pengawasan terhadap PT CNI hanya bersifat administratif tahunan?

3. Mengapa hingga kini belum ada hasil uji laboratorium yang dipublikasikan?

4. Di mana keberpihakan negara terhadap warga ketika risiko lingkungan muncul?

Diamnya institusi hanya akan memperbesar kecurigaan publik.

Sikap tegas koalisi lembaga:

1. Investigasi terbuka dan transparan dalam waktu segera.

2. Pengambilan dan pengujian sampel oleh laboratorium independen dan terakreditasi.

3. Publikasi resmi hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

4. Penjatuhan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, kami akan:

– Mengajukan laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

– Mendesak DPRD membentuk forum pengawasan khusus atau Pansus lingkungan.

– Menggelar aksi terbuka sebagai bentuk kontrol publik.

Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak warga. Jangan sampai rakyat menjadi korban karena kelambanan pengawasan. Kami tidak anti investasi. Tetapi investasi yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan warga bukanlah pembangunan, melainkan ancaman.

Ditandatangani oleh:

DPD LSM LIRA KOLAKA

DPP LSM PERISAI

DPP LSM WRI

DPP LEPHAN

Sumber : Redaksi

Editor : RESKI CFLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *