Dugaan Praktik Gelap Rental Aulia Kolaka Disorot, Polres Diminta Segera Periksa Kendaraan Bermasalah hingga Isu Setoran Oknum

RESKI

       KOLAKA-BEDAH.co.id.

Selasa, 18 Agustus 2026 –Aktivitas Rental Aulia yang disebut berlokasi di Jalan Dermaga, kawasan pintu masuk Syahbandar Kolaka, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik penampungan, penggadaian, hingga transaksi kendaraan yang diduga bermasalah secara administratif maupun hukum.

Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas rental kendaraan, tetapi juga mencuatnya informasi mengenai dugaan kendaraan yang masih berstatus kredit atau memiliki persoalan dokumen kepemilikan.

Berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang diterima, Rental Aulia yang dikelola seorang pria berinisial FR disebut tidak hanya menjalankan usaha penyewaan kendaraan. Muncul pula dugaan adanya aktivitas menerima kendaraan untuk digadaikan maupun ditampung sebelum kembali disewakan kepada masyarakat.

Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang disebut berada dalam penguasaan pihak rental diduga masih memiliki keterkaitan dengan pembiayaan atau persoalan dokumen kendaraan.

Informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi aparat penegak hukum, termasuk penelusuran asal-usul setiap unit, status pembiayaan, dokumen kepemilikan, serta pihak yang menyerahkan kendaraan kepada pengelola rental.

Dugaan Pengalihan Kendaraan Bermasalah

Sumber yang mengetahui aktivitas di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut persoalan kendaraan tersebut bukan informasi baru.

Menurut sumber, pernah terjadi kedatangan pihak perusahaan pembiayaan yang hendak melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan yang diduga telah berpindah penguasaan.

“Pihak leasing sudah beberapa kali datang menagih atau menarik unit yang diduga digadaikan oleh nasabah kepada FR. Bahkan disebut pernah terjadi gesekan di lokasi,” ujar sumber tersebut.

Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi melalui pemeriksaan aparat maupun pihak-pihak terkait.

Yang menjadi perhatian adalah apabila benar terdapat kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan kemudian dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak atas jaminan tersebut.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa pemberi fidusia tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 36 UU tersebut.

Muncul Isu “Setoran Oknum”

Lebih serius lagi, sumber tersebut mengungkap adanya dugaan uang pengondisian atau setoran kepada oknum aparat agar aktivitas di lokasi tetap berjalan.

Namun, tudingan tersebut merupakan klaim sumber yang masih membutuhkan pembuktian. Hingga berita ini disusun, informasi mengenai adanya aliran dana kepada oknum aparat belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Karena itu, isu tersebut justru perlu menjadi salah satu bagian yang diperiksa secara objektif apabila aparat memutuskan melakukan penyelidikan.

Jika benar terdapat aliran dana kepada aparat untuk memengaruhi penanganan perkara atau melindungi suatu aktivitas yang melanggar hukum, persoalan tersebut tentu memiliki konsekuensi hukum dan etik yang serius.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi dan hasil pemeriksaan aparat juga penting agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Polres Kolaka Diminta Turun Tangan

Atas munculnya berbagai informasi tersebut, Polres Kolaka diminta segera melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

Pemeriksaan setidaknya dapat diarahkan untuk memastikan:

  1. Asal-usul kendaraan yang berada di Rental Aulia.
  2. Status pembiayaan masing-masing kendaraan.
  3. Keabsahan STNK, BPKB, dan dokumen kepemilikan.
  4. Ada atau tidaknya kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
  5. Ada atau tidaknya aktivitas pengalihan, penggadaian, atau penyewaan kendaraan tanpa persetujuan pihak yang berhak.
  6. Kebenaran informasi mengenai adanya konflik atau penarikan kendaraan oleh pihak leasing.
  7. Kebenaran atau tidaknya dugaan aliran dana kepada oknum aparat sebagaimana disebutkan sumber.

Langkah pemeriksaan penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.

Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka Diminta Pastikan Penanganan Transparan

Masyarakat juga meminta Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kolaka memberikan perhatian terhadap informasi tersebut apabila terdapat laporan, pengaduan, atau temuan yang memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan.

Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan hukum.

Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga akan memberikan kepastian kepada pengelola usaha dan masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas seluruh informasi maupun tudingan yang dimuat.

Bukan Vonis, Tetapi Desakan untuk Pemeriksaan

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Rental Aulia telah melakukan tindak pidana ataupun bahwa ada aparat yang menerima setoran.

Seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian melalui proses hukum.

Justru karena terdapat sejumlah informasi yang serius, masyarakat menilai aparat perlu hadir untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Jika benar tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan membersihkan nama pihak yang dituding. Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah Polres Kolaka akan segera turun tangan memeriksa dugaan tersebut?

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *