GOWA-BEDAH.co.id.
Rabu, 01 Juli 2026 -Sebuah posko beratap tenda yang menamakan diri sebagai “Posko Perlawanan Suara Siri Na Pacce Gowa” resmi berdiri tepat di atas trotoar depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Berdirinya posko ini memicu kritik keras dari masyarakat sekitar karena dinilai menyalahgunakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Berdasarkan bukti dokumentasi di lapangan, posko tersebut membentangkan spanduk besar berwarna putih dengan tulisan merah mencolok yang berbunyi:
“POSKO PERLAWANAN SUARA SIRI NA PACCE GOWA | BUPATI GOWA MUNDUR SEKARANG”
Di bawah kalimat utama tersebut, terdapat pula tulisan tambahan berbunyi “Skandal Mencoreng Marwah | Gowa Tuntut Mundur” lengkap dengan tagar #GowaLawan dan #SiriGowa.
Sejumlah oknum warga juga tampak berkumpul dan berfoto di depan spanduk tersebut sembari mengepalkan tangan sebagai bentuk protes.
Namun, aksi penyampaian aspirasi tersebut justru menuai polemik tajam di tengah masyarakat. Hal ini lantaran penempatan posko tenda secara fisik telah merampas hak pejalan kaki di atas fasilitas sosial (fasos) jalan yang seharusnya steril dari bangunan apa pun.
Gelombang Protes dan Desakan Warga
Menanggapi pelanggaran fasilitas umum ini, gelombang protes dari warga mulai bermunculan di berbagai media lokal.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan instansi terkait tidak tinggal diam melihat pembiaran ini.
“Warga minta tolong, jangan membangun posko di atas sarana jalan trotoar! Ini trotoar untuk pejalan kaki, bukan tempat membangun posko!” demikian bunyi seruan keberatan dari salah seorang warga yang mengeluhkan kondisi tersebut.
Tuntutan Tindakan Tegas
Melalui rilis berita ini, masyarakat Kabupaten Gowa secara terbuka meminta kepada:
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa
Warga mendesak kedua instansi tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penertiban dan pembongkaran posko tersebut.
Masyarakat menegaskan bahwa meskipun hak menyatakan pendapat dilindungi oleh undang-undang, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum, merusak estetika tata kota, maupun mengganggu ketertiban umum di fasilitas publik.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







