Hukum  

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Masuk Wilayah Kota Bungo: Warga Resah, Aparat Harap Segera Bertindak

        BUNGO-BEDAH.co.id.

 

“Sabtu, 18 Oktober 2025′ Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo kian mengkhawatirkan. Kini, kegiatan tersebut terpantau telah memasuki wilayah perkotaan, tepatnya di Kecamatan Rimbo Tengah, termasuk kawasan Perumahan Keyla 6.

Saat tim media melakukan investigasi di lokasi, tampak beberapa mesin dompeng tengah beroperasi dengan sejumlah pekerja di sekitar area perumahan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tersebut.

> “Kami heran kenapa mereka beroperasi di dekat perumahan. Suara mesin sangat bising hingga terdengar ke rumah. Selain mengganggu kenyamanan, kami juga khawatir dampaknya terhadap lingkungan, apalagi jika nanti warga menggunakan sumur bor,” ujar warga tersebut.

 

Sementara itu, Hendri, warga sekitar yang turut berada di lokasi, menjelaskan bahwa pemilik mesin dompeng tersebut diketahui bernama Yusuf, warga Sungai Kerjan.

> “Saya bukan pekerja, hanya kebetulan lewat dan melihat kegiatan itu. Setahu saya, mesin itu milik Yusuf,” jelasnya.

Dari keterangan salah satu pekerja, hasil dari kegiatan tambang ilegal tersebut dibawa ke tempat pembakaran emas di sekitar Jalan Lingkar.

Aktivitas PETI yang semakin merajalela ini tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga telah melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap Bupati Bungo serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera bertindak tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah kota.

 

Sumber : Richa Pratika Redaksi

Editor : Reski CFLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *