KENDARI-BEDAH.co.id.
Senin, 23 Agustus 2026 — Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Buruh dan Pemuda Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Kendari.
Dalam aksinya, massa meminta Pemerintah Kota Kendari, dalam hal ini Wali Kota Kendari, untuk mencabut izin usaha PT Aneka Gas Industri (Samator) (PT AGI/Samator).
Koordinator aksi menyampaikan bahwa salah satu pekerja berinisial SDR telah bekerja hampir 10 tahun di perusahaan tersebut. Namun, status kerjanya disebut hanya melalui perusahaan pihak ketiga (outsourcing), bukan berkontrak langsung dengan PT AGI (Samator).
Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, yaitu:
1. Mendesak PT AGI (Samator) untuk memutuskan hubungan kerja dengan pihak ketiga (outsourcing), karena dinilai telah abai dalam memberikan hak normatif kepada pekerja.
2.Mendesak PT AGI (Samator) untuk menghentikan sementara aktivitas operasional sebelum menyetujui dan memenuhi tuntutan para pekerja.
Aksi tersebut mendapat respons langsung dari Pemerintah Kota Kendari. Asisten I Wali Kota Kendari, Adriana M, menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi mereka . Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Farida, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Massa berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan dan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangannya.
Sumber : Redaksi
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Fikar Silondae







