HMI UMI Laporkan PT Putra Puham Hamid ke DPR RI atas Dugaan Tambang Ilegal dan Perusak Lingkungan

        JAKARTA-BEDAH.co.id.

​Kamis, 3 September 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koorkom UMI Cabang Makassar resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid ke Komisi XII DPR RI, Rabu (2/9/2026). Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan kejahatan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal di perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

​Laporan diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan, kepada Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PKB H. Syafruddin, Rahmansyah Fikri.

​Arif menegaskan, berdasarkan analisis spasial citra satelit serta verifikasi yuridis pada sistem MOMI/MODI Kementerian ESDM, PT Putra Puham Hamid terindikasi kuat beroperasi di luar izin resmi dan merusak ekosistem.

​”Kami menemukan fakta kejahatan hukum dan lingkungan yang nyata. PT Putra Puham Hamid diduga kuat beroperasi secara ilegal di luar izin dan merusak ekologi sekitar,” tegas Arif.

Penyebab Banjir dan Kerusakan Ekologi

​Temuan HMI menunjukkan perusahaan ini beraktivitas sejak 2016. Pantauan citra satelit merekam perluasan bukaan lahan tambang di kaki gunung yang melebar hingga ke wilayah Kota Parepare tanpa upaya reklamasi pascatambang.

​Kondisi tersebut disinyalir menjadi pemicu utama bencana banjir yang rutin menerjang dataran rendah Bojo dan perbatasan Parepare–Barru. HMI menilai pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum instansi tertentu.

Desak RDP dan Buka Posko Pengaduan

​Selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan pertambangan ilegal, HMI Koorkom UMI mendesak Komisi XII DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas seluruh oknum penyokong kegiatan tersebut.

​Sebagai langkah konkrit sebelum RDP digelar, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal bagi masyarakat terdampak guna menghimpun bukti tambahan dari warga.

Sumber  : Arif Rimbawan SH

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *