Kecam Pengrusakan Paksa Papan Bicara Berdasarkan Putusan Pengadilan MA Diduga Keterlibatan Personil Lapangan PT GMTD Tbk

            GOWA- BEDAH. co.id.

Jumat, 24 April 2026 -Pihak Ahli Waris Pemilik Putusan Pengadilan bersama dengan warga Dusun 01 Garassi Kelurahan Benteng Somba Opu,Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Melakukan pemasangan papan bicara dan penanaman di lahan miliknya yang selama puluhan tahun dan Baru Berapa Tahun diklaim menjadi bagian Lahan Milik PT.GMTD Bersertifikat.

Tidak lama setelah pemasangan, papan bicara rusak dan spanduk Tersebut di Hilangkan Oleh Beberapa Pelaku yang diduga Pada Tgl 21 April 2026, Masih Menjadi Investigasi Para Awak Media.

Pada Kamis 23 April 2026 Awak Media Lanjut Melakukan Investigasi Oleh Salah Satu Warga Bernama Daeng Nyi’kko Mengaku Melihat 2 Unit Motor Sebelum Kejadian Terjadi.

“Itu Tidak Jatuh Tapi Memang Sengaja Merusak dan Mematahkan Salah satu Papan Bicara Milik TAMANGGONG DAENG LIRA, Dan Sebelum Terjadi Pengrusakan Itu Saya Melihat 2 Unit Motor di Lahan Lompo’ Garassi Terparkir, Dugaan Saya Mungkin Itu salah Satu Motor Anggota Pak Jaya Atas Nama Daeng Leo Juga Motor Daeng Jarre dari PT GMTD Karena Tidak Mungkin Bisa Masuk 2 Unit Motor Terparkir Dalam Objek Tersebut Tanpa Ada Tukang Kunci Tapi Saya Tidak Melihat Seseorang Hanya Melihat Motornya,Dan Penjaga Kunci Yang di Pagari Seng Oleh Pihak PT GMTD Adalah Daeng Leo”,Ucap nya.

Para Awak Media Menduga Adanya Keterlibatan Pengrusakan Papan Bicara Pihak Ahli Waris TAMANGGONG DAENG LIRA di Dusun 01 Garassi dari Personil Lapangan PT GMTD.

Pidana pengrusakan (Pasal 406 KUHP) Kasus ini Akan di Lakukan Pengembangan Lebih Lanjut Oleh Para Awak Media Sampai Pelaku Jelas Terungkap dalam Dugaan ini, Sementara Berlangsung nya LP di Polsek Barombong dari Pihak Ahli Waris TAMANGGONG DAENG LIRA Yang Sedang Dalam Tahap Pemanggilan Oleh Pihak Terlapor dan Saksi dengan Kasus Pengrusakan Lingkungan dan Pembabatan Pohon-pohon di Lahan Dusun 01 Garassi.

Awak Media Pun Menduga Dokumen Kepemilikan PT GMTD sejak awal tumpang tindih dengan tanah-tanah milik masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat di Dusun 01 Garassi Kelurahan Benteng Somba Opu Kabupaten Gowa.

Sumber: Redaksi

Editor: Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *