KEPSEK DIDUGA MENGELOLA TAMBANG PASIR ILEGAL DI KULISUSU BARAT : PENDIDIK YANG SEHARUSNYA TELADAN, BEGINI CERITANYA

     BUTON UTARA- BEDAH. co.id.

Minggu, 17 Mei 2026 -Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin resmi kembali mencuat dan menjadi sorotan luas masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi sejumlah media, seorang ASN berinisial LMR yang menjabat sebagai kepala sekolah diduga ikut mengelola kegiatan penambangan pasir ilegal yang beroperasi di beberapa titik wilayah Kecamatan Kulisusu Barat, termasuk kawasan SP2 dan Desa Lapandewa.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendalam di tengah masyarakat: bagaimana sosok pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan dan etika justru diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan merusak kepentingan daerah. Dugaan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan pertambangan, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.

Sebagai ASN, terutama yang berperan sebagai pendidik, sosok tersebut memiliki tanggung jawab moral untuk membentuk karakter generasi muda dan menjaga martabat jabatan. Keterlibatan dalam usaha ilegal dinilai sebagai ironi yang berat bagi dunia pendidikan di daerah, sekaligus pelanggaran terhadap kode etik dan aturan disiplin yang mengikat seluruh pegawai negeri. Perbuatan semacam ini tidak hanya merusak citra pribadi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Buton Utara.

Masyarakat menilai, persoalan tambang pasir ilegal tidak bisa dianggap remeh. Kegiatan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan wilayah pesisir, peningkatan risiko abrasi, hingga gangguan keseimbangan ekosistem sekitar. Selain itu, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin juga berpotensi merugikan pendapatan daerah karena tidak memberikan kontribusi yang sah dan tercatat ke kas negara.

Masyarakat menuntut tindakan nyata dari pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara. Kedua instansi diminta segera melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Masyarakat juga menginginkan keadilan yang setara: sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku jika terbukti kesalahan, tanpa memandang jabatan atau kedudukan pelaku.

Kritik juga diarahkan kepada aparat penegak hukum untuk ikut menelusuri legalitas kegiatan penambangan di wilayah tersebut. Transparansi informasi menjadi hal yang krusial agar publik dapat mengetahui apakah aktivitas di kawasan SP2 dan Desa Lapandewa berjalan sesuai aturan atau justru dilakukan secara ilegal akibat lemahnya pengawasan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam menegakkan disiplin aparatur, menjaga kelestarian lingkungan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Jika tidak ada tindakan yang tegas dan transparan, bukan hanya citra birokrasi yang terancam, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan dunia pendidikan di daerah ini.

Hingga berita ini dimuat, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kebenaran dugaan keterlibatan kepala sekolah tersebut dalam aktivitas tambang pasir ilegal.

Laporan: Redaksi

Editor: Rsk

Reporter: Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *