Ketum Barata Sultra, Angkat Bicara Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap Suku di Sultra.

        KENDARI-BEDAH.co.id.

Minggu,11 Januari 2026 -Terkait dugaan penghinaan terhadap suku yang berada di Sulawesi Tenggara yang viral di media sosial Facebook, seorang pengguna berinisial HT diduga melontarkan ujaran tidak pantas dengan nada emosional dan menyebutkan unsur suku tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BARATA Sultra, Ardin Liasambu, angkat bicara. Ia menyampaikan kecaman keras atas pernyataan yang dinilai telah menghina dan merendahkan suku yang ada di Sulawesi Tenggara.

“Kami mengutuk keras tindakan penghinaan terhadap suku kami. Saya secara pribadi dan sebagai Ketua Umum BARATA Sultra tidak menerima pernyataan tersebut. Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memberikan atensi serius terhadap laporan kami yang telah dimasukkan pada tanggal 8 Januari 2026,” tegas Ardin.

Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai larangan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan di ruang digital.

Menurutnya, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

BARATA Sultra berharap Kami meminta agar terduga pelaku di Sangsi Adat (PEOHALA) Dan kami Berharap Aparat penegak Hukum dapat memproses laporan ini secara profesional demi menjaga persatuan, ketertiban, serta keharmonisan antar-suku di Sulawesi Tenggara.

Sumber : Ketua Umum Barata sultra

Editor : RESKI CFLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *