LBH No Viral No Justice Berhasil Dampingi Klien dalam Permohonan Sertifikat Hak Milik di Yogyakarta

   YOGYAKARTA-BEDAH.co.id.

 

17 Mei 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kali ini, LBH NVNJ berhasil mendampingi kliennya, Sutrisno, dalam proses permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang berlokasi di wilayah Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 14 Mei 2025

Permasalahan sempat muncul ketika pihak Kelurahan Pakembinangun melalui, Noor Edi Pamungkas Jayabaya, mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman untuk menyampaikan adanya kendala terkait dokumen sporadik milik Sutrisno. Diketahui bahwa terjadi keteledoran administratif dalam pembuatan sporadik, yang sempat menghambat proses pendaftaran sertifikat.

Namun, ketika Noor Edi Pamungkas dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas pembatalan tersebut, terungkap bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman menganggap dokumen Pengikatan Jual Beli (PJB) yang diterbitkan pada tahun 1997 memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Akta Jual Beli.

Mendengar penjelasan itu, pihak Kelurahan Pakembinangun menyatakan kesiapannya untuk kembali melanjutkan proses pengurusan sertifikat atas nama Sutrisno. Noor Edi Pamungkas pun segera berkomitmen mengirim surat lanjutan ke BPN Kabupaten Sleman untuk mendukung kelanjutan proses tersebut.

Menindaklanjuti perkembangan ini, Ketua Umum Mursida, S.Sos.,SH.,MM, Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice Jufri, SH.,C.LA dan RR Widayat Sari, SH, langsung mengunjungi Kantor BPN Kabupaten Sleman untuk memastikan kelanjutan proses permohonan sertifikat. Setibanya di kantor BPN, mereka diterima oleh salah satu staf BPN, Pranowo, yang mengonfirmasi bahwa proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan setelah mendapat dukungan dari pihak kelurahan.

Ketua Umum LBH No Viral No Justice menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kelurahan Pakembinangun dan BPN Kabupaten Sleman atas kolaborasi dan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu, Sutrisno selaku pemohon menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada LBH No Viral No Justice yang telah memberikan pendampingan hukum dan secara aktif memfasilitasi komunikasi dengan pihak-pihak terkait hingga proses sertifikasi tanahnya dapat kembali berjalan.

LBH No Viral No Justice menegaskan bahwa mereka akan terus hadir untuk membela dan mendampingi masyarakat yang mengalami kendala hukum, terutama dalam hal pertanahan dan hak kepemilikan atas tanah.

 

Laporan : Redaksi

Editor : RESKI CFLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *