MAKASSAR-BEDAH.co.id.
Kamis, 23 Juli 2026– Proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, terus diselidiki oleh pihak keluarga korban. Pasalnya, sejak diberitakan pada awal April 2026 lalu, hingga pertengahan Juli 2026 atau telah berjalan lebih dari 3 bulan 14 hari, belum ada yang tertutup terhadap pelaku tak terduga.
Perkara dugaan siaran secara bersama-sama ini resmi terdaftar berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/80/IV/2026/SPKT/Polsek Tallo/Restabes Makassar/Polda Sul-Sel tertanggal 9 April 2026.
Peristiwa pergeseran itu terjadi di Jalan Tinumbu, Lorong 02, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Akibat tindak kekerasan tersebut, korban atas nama Pr. Mirawati mengalami luka robek serius pada bagian dahi dan kepala, luka lecet pada kedua lengan, serta memar pada lutut.
Pihak keluarga melalui pelapor, Sdri. Djumatiah Dg Saming, secara resmi melaporkan perempuan berinisial Pr. Sukma beserta rekan-rekannya sebagai pelaku tak terduga. Kendati demikian, keluarga menyayangkan lambatnya proses hukum yang dinilai belum memberikan kepastian.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan. Laporan sudah kami buat sejak 9 April 2026 dan bukti-bukti juga telah kami serahkan ke penyidik. Namun hingga saat ini pelaku tak terduga masih bebas beraktivitas. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar perwakilan keluarga korban, Kamis (23/7/2026).
Keluarga korban juga mendesak perhatian jajaran pimpinan kepolisian daerah, khususnya Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulawesi Selatan, untuk membuka serta menuntaskan penanganan perkara ini.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Polsek Tallo
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tallo, AKP Faisal, guna penelusuran kemajuan penyidikan serta pertimbangan yuridis belum dilakukannya terselesaikan terhadap para pelaku tak terduga. Namun, pihak Polsek Tallo belum memberikan jawaban resmi.
Redaksi tetap membuka ruang berita hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak Polsek Tallo maupun para pihak terkait untuk menjaga asas keberimbangan (cover kedua sisi) sesuai kaidah jurnalistik.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







