KOLAKA-BEDAH.co.id.
Kamis, 19 Februari 2026 -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Kolaka mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang saat ini sedang berlangsung. Desakan ini muncul setelah LSM LIRA melakukan kunjungan langsung dan komunikasi dengan tersangka yang saat ini menjalani penahanan.
Dalam kunjungannya, LSM LIRA menemukan sejumlah indikasi serius yang patut diduga sebagai ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan. “Tersangka mengalami tekanan saat diminta menandatangani dokumen pemeriksaan dan tidak diberikan ruang menyampaikan keberatan atas isi dokumen,” ungkap Amir, Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka.
Indikasi tekanan ini berpotensi melanggar prinsip fair trial serta asas pemeriksaan tanpa tekanan sebagaimana dijamin dalam hukum acara pidana. Selain itu, LSM LIRA juga menemukan sejumlah kejanggalan serius, antara lain:
– Surat penangkapan tidak diperlihatkan secara layak pada saat penangkapan dilakukan
– Pihak keluarga tidak pernah memperoleh salinan dokumen perkara sejak awal penahanan
– Dugaan perubahan substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
– Dokumen visum yang menjadi alat bukti utama tidak pernah diperlihatkan kepada tersangka maupun keluarga
– Dugaan permintaan tanda tangan dokumen tanpa penjelasan substansi
– Dugaan pemeriksaan barang pribadi keluarga tanpa persetujuan hukum
Kejanggalan-kejanggalan ini berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Dalam rangka memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan, LSM LIRA mendesak:
1. Dilakukan Audit Prosedur Penyidikan yang mencakup legalitas penangkapan, kesesuaian administrasi penyidikan, validitas perubahan BAP, proses penerbitan dan penggunaan visum, serta mekanisme pemeriksaan saksi dan tersangka.
2. Dilakukan Evaluasi Independen Penanganan Perkara untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum acara pidana dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
3. Menjamin Hak Tersangka dan Keluarga, termasuk hak memperoleh dokumen perkara, hak mendapatkan pendampingan hukum efektif, dan hak memberikan keterangan tanpa tekanan.
Pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi terkait tuduhan tersebut. “Pengawasan ini bukan untuk menghambat proses hukum, tapi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” tegas Amir.
Sumber : Redaksi
Editor : RESKI CFLE







