Mafia Solar di SPBU 74.922.02 Kalabirang Takalar lancar beroprasi, Ada Apa dengan Tipidter Polres Takalar?

           TAKALAR-BEDAH.co.id.

Sabtu,28 Februari 2026 -Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Takalar kian memprihatinkan. Meski regulasi pengetatan distribusi sudah jelas, SPBU 74.922.02 Kalabirang diduga kuat menjadi “surga” bagi para mafia solar untuk meraup keuntungan ilegal.

Lebih mengejutkan lagi, berhembus kabar tak sedap mengenai di duga adanya keterlibatan oknum dari Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Takalar yang diduga menjadi “payung” pelindung aktivitas melanggar hukum tersebut.

Berdasarkan investigasi dan laporan warga sekitar, aktivitas pengisian solar menggunakan jerigen maupun kendaraan dengan tangki modifikasi berlangsung secara masif, terutama pada jam-jam tertentu.

Pihak SPBU seolah menutup mata dan membiarkan antrean jerigen mendominasi, sementara nelayan dan petani kecil justru kesulitan mendapatkan hak subsidi mereka,

Diduga ada “uang koordinasi” yang mengalir secara terstruktur agar operasional tetap berjalan tanpa gangguan razia.

Kelancaran operasional mafia solar di SPBU 74.922.02 Kalabirang memicu tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya, Unit Tipidter Polres Takalar yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi, justru dituding melakukan pembiaran.

“Sangat aneh jika aktivitas ini berlangsung terang-terangan tanpa ada penindakan tegas. Kami menduga ada oknum di Unit Tipidter yang punya peran ‘mengamankan’ lokasi ini agar tidak tersentuh hukum,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.

Publik kini mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Propam untuk turun tangan melakukan audit investigasi terhadap operasional SPBU 74.922.02 Kalabirang serta memeriksa integritas personel di Unit Tipidter Polres Takalar.

Hingga berita ini diturunkan, tim media kami masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 74.922.02 Kalabirang untuk mendapatkan klarifikasi terkait tudingan miring tersebut.

Sumber :  Redaksi

Editor : RESKI CFLE

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *