Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Kuat Dg Liwang Berpindah Lokasi, Warga Takalar Desak APH Tangkap Pelaku Sebelum Longsor

        TAKALAR- BEDAH. co.id.

Sabtu,06 Juni 2026 –  Aktivitas penambangan pembohong atau ilegal di wilayah Kabupaten Takalar kembali memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi terbaru dari warga setempat, pelaku penambangan yang diduga kuat dikoordinir oleh oknum bernama Dg Liwang, kini dilaporkan telah berpindah lokasi guna menghindari pantauan petugas sekaligus mencari titik baru untuk dieksploitasi.

Kondisi ini memicu gelombang protes keras dari warga Takalar. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Takalar dan Polda Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan melakukan penangkapan sebelum aktivitas tersebut memicu bencana alam fatal seperti tanah longsor.

Modus Kucing-Kucingan dan Kerusakan Lingkungan

Menurut pengakuan warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, modus pindah-pindah lokasi ini sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Ketika satu titik mulai didekati atau diprotes, alat berat (ekskavator) langsung digeser ke wilayah baru yang luput dari pengawasan.

Dampak dari pengerukan tanah secara serakah ini sudah di depan mata:

Ancaman Tanah Longsor: Struktur tanah di sekitar lokasi penambangan menjadi labil akibat dikeruk tanpa adanya sistem reklamasi atau reboisasi yang jelas. Jika intensitas hujan meningkat, bencana longsor tinggal menunggu waktu.

Kerusakan Akses Jalan: Truk-truk pemuat material tambang dengan tonase berlebih setiap hari melintasi jalan desa, mengakibatkan infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah rusak parah dan berlubang.

Kerugian Lahan Pertanian: Debu dari aktivitas tambang merusak kualitas udara, sementara limpasan lumpur udara berpotensi mencemari sumber air bersih dan merusak areal persawahan warga.

Warga Desak Tindakan Tegas APH

Ketegasan dari penegak hukum menjadi satu-satunya harapan warga saat ini. Masyarakat menilai, pembiaran terhadap oknum seperti Dg Liwang hanya akan memperpanjang daftar kerusakan lingkungan di Takalar.

“Kami meminta dengan sangat kepada Kapolres Takalar dan Kapolda Sulsel untuk segera menangkap pelaku tambang ilegal ini. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa akibat longsor baru aparat sibuk bertindak. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas salah seorang tokoh pemuda setempat.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Butuh Pengawalan Media dan Publik

Hingga berita ini diturunkan, warga terus melakukan pemantauan mandiri di lapangan dan berharap pihak-pihak terkait—termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Inspektur Tambang—segera melakukan investigasi menyeluruh guna menghentikan operasi penambangan ilegal tersebut demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat Takalar.

Sumber: Redaksi 

Editor: Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *