Operasi Gabungan Dirlantas Polda Sultra dan Bapenda Optimalkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kendari

      KENDARI-BEDAH.co.id.

Senin, 27 Oktober 2025 – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra menggelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.

Operasi kepatuhan ini mulai dilaksanakan hari ini, Senin (27/10/2025), dan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Kegiatan tersebut tidak bersifat razia atau sweeping, melainkan lebih difokuskan pada edukasi dan sosialisasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat.

> “Jadi bukan sweeping sebenarnya. Ini adalah operasi kepatuhan yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar salah satu petugas Bapenda Sultra saat ditemui di lokasi kegiatan.

Pelaksanaan operasi ini dilakukan secara terpadu oleh Bapenda melalui unit teknis di 17 Unit Pelaksana Teknis Bapenda (UPTB) kabupaten/kota se-Sultra, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja.

Untuk wilayah ibu kota provinsi, Kota Kendari, kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di delapan titik strategis, di antaranya kawasan depan CitraLand Anduonohu, simpang Avicena Lepo-Lepo, Kendari Beach, dan wilayah Puuwatu.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas dari Bapenda, Ditlantas Polda Sultra, dan Jasa Raharja melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan dan dokumen pajak. Pihak kepolisian memeriksa keabsahan STNK dan masa berlaku plat kendaraan, sementara Jasa Raharja meninjau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

> “Kami dari Bapenda fokus memastikan apakah pajaknya sudah dibayar sesuai dengan peraturan daerah atau belum. Sedangkan Jasa Raharja memeriksa aspek asuransi lalu lintas,” jelas salah satu petugas Bapenda.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dua kali dalam sebulan oleh masing-masing UPTB, tergantung kesiapan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Biasanya, satu kali pelaksanaan berlangsung selama empat hari dan akan terus berlanjut hingga Desember 2025.

Dengan adanya operasi kepatuhan ini, Bapenda Sultra berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menegaskan bahwa kontribusi masyarakat melalui pajak kendaraan bermotor sangat penting bagi pembangunan daerah.

> “Minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pembayaran pajak kendaraan. Jadi, saat masyarakat membayar pajak, mereka turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

Sumber : Red  fikar

Editor : RESKI CFLE

Reporter : Red Fikar Silondae

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *