Pansus Hak Angket Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Polisikan Kadishub dan Oknum Jurnalis

             GOWA-BEDAH.co.id.

Minggu, 05 Juli 2026 -Pusaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa resmi menggelinding ke ranah hukum. Merasa nama baik diamputasi lewat kesaksian sepihak, Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang, mengambil langkah konfrontatif dengan melaporkan dua Saksi Pansus ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (4/7/2026).

Dua tokoh yang didepak ke jalur pidana tersebut adalah Saenal Abidin (seorang jurnalis media berani) dan Agussalim Harahap (Pejabat Eselon II yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa). Keduanya dituding melakukan pencemaran nama baik dan memberikan bukti palsu di bawah sumpah.

“Saya bersama kuasa hukum telah resmi melaporkan Saenal Abidin dan Agussalim Harahap ke Bareskrim Polri. Kesaksian mereka di Pansus Hak Angket adalah fitnah, tidak benar, dan murni pencemaran nama baik yang merugikan saya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah,” tegas Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang, dalam konferensi pers di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (5/7/2026).

Kantongi Bukti Kuat, Siap Ladeni Pansus

Husniah, yang juga merupakan adik kandung Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Pol. Fadil Imran, menegaskan langkah hukum ini tidak main-main. Pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial ke penyidik ​​Bareskrim untuk memperkuat laporannya.

Meski diserang lewat panggung Hak Angket, Husniah menyatakan tidak gentar dan siap menantang balik argumen di DPRD jika dipanggil resmi. Namun, ia menerapkan mekanisme DPRD Gowa yang dinilai tidak profesional.

“Sejak Pansus Hak Angket ini bergulir, belum ada satu pun undangan resmi yang saya terima. Isunya Senin lusa saya dipanggil, tapi fisiknya (surat undangan) tidak ada sampai sekarang. Kalau diundang secara patut, saya pasti datang dan siap buka-bukaan data,” cetusnya.

Ia juga memastikan konstelasi politik di DPRD tidak mengganggu kinerjanya. “Roda pemerintahan dan pelayanan publik di Gowa tetap berjalan normal. Saya minta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” tambah Husniah.

Diseret ke Dewan Pers & Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah dari Specialist Law Firm, mengungkap salah satu cuplikan fatal yang diduga dilemparkan saksi di dalam ruang sidang Pansus.

“Kesaksian Saenal Abidin itu mayoritas berbasis asumsi pembohong, bukan fakta. Contohnya, dia menuduh ada aliran dana terkait video orang berdansa. Setelah diuji, subjek di video itu sama sekali bukan Bupati Gowa! Ini jelas esensi publik,” urai Amirullah.

Akibat manuver tersebut, Saenal Abidin tidak hanya terancam pidana, namun juga dilaporkan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena produk siber yang dihasilkan dinilai tidak berimbang dan tendensius.

“Langkah hukum ini menggunakan Pasal 373 KUHP terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu. Ancaman hukumannya berat, maksimal tujuh tahun penjara,” kunci Amirullah tegas.

Sumber: Redaksi 

Editor: Rsk

Reporter: Red (RESKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *