MAKASSAR-BEDAH.co.id .
Polemik terkait pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengenai keberadaan wartawan “abal-abal” dan kepemilikan kartu identitas pers ganda, terus bergulir. Suasana justru dinilai kian keruh setelah Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli, tampil ke publik memberikan pembelaan terhadap pernyataan sang pejabat daerah.
Langkah Zulkifli yang “memasang badan” membenarkan ucapan Wali Kota tersebut langsung memicu sorotan tajam dari sejumlah elemen dan tokoh pers di Sulawesi Selatan. Kehadirannya dinilai tidak memahami substansi masalah, sehingga argumen yang dilontarkan dianggap meleset dari fakta dan regulasi yang berlaku.
Ketua DPW Perkumpulan Jurnalis Online Siber Indonesia (PERJOSI) Sulsel, Bung Kanda Ali, bersama sejumlah insan pers menegaskan bahwa inti persoalan yang diperdebatkan adalah kekeliruan pemahaman mendasar dari Wali Kota Makassar.
Kekeliruan tersebut meliputi generalisasi terhadap seluruh wartawan akibat perilaku segelintir oknum, anggapan bahwa memiliki banyak kartu organisasi berarti tidak profesional, hingga pandangan keliru bahwa undang-undang hanya mengakui satu organisasi pers. Semua poin tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta hak berserikat yang dijamin konstitusi.
Namun pembelaan yang dilontarkan Muhammad Zulkifli dinilai sama sekali tidak menyentuh poin-poin krusial tersebut. Ia justru menggiring opini seolah-olah para wartawan yang melayangkan protes adalah pihak yang menolak pelatihan atau verifikasi. Padahal, seluruh elemen sepakat bahwa peningkatan profesionalisme adalah hal wajib.
“Zulkifli ini seolah-olah paling paham urusan pers, padahal dia masuk ke ranah yang sama sekali tidak dipahaminya. Dia membela hal yang sebenarnya tidak dipermasalahkan, tetapi menutup mata pada kesalahan pemahaman yang kami persoalkan. Ini jelas ‘pahlawan kesiangan’ yang salah alamat,” tegas salah satu tokoh pers Makassar dalam keterangannya.
Kalangan pers juga menyayangkan langkah Zulkifli yang seolah bertindak sebagai juru bicara Wali Kota. Sebagai Ketua Karang Taruna, ia diharapkan lebih fokus menangani persoalan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan, daripada mencampuri ranah profesi pers yang pengaturannya berada di bawah wewenang Dewan Pers, bukan pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris PERJOSI Sulsel, Bung Syamhunter, menambahkan bahwa keterlibatan pihak luar dengan pemahaman yang keliru justru mempertegas bahwa pernyataan awal Wali Kota memang bermasalah. Alih-alih situasi yang menenangkan, pembelaan sepihak ini justru memperpanjang polemik dan membuktikan perlunya edukasi menyeluruh terkait definisi wartawan, organisasi profesi, dan aturan pers.
Kini, masyarakat dan komunitas pers Makassar menunggu sikap resmi dari Wali Kota. Apakah akan ada klarifikasi tujuan untuk kesalahpahaman ini, atau polemik akan terus berlanjut akibat adanya pihak-pihak luar yang memaksakan pembenaran.
Sumber: Tim Media
Editor: Rsk







