!!! Polda Sulsel Jangan Tutup Mata, Kuat Dugaan di Backup APH Setempat,di Nilai Kebal Hukum, Aktivitas Ilegal BBM Jenis Solar Bebas Beroperasi 

        MAKASSAR-BEDAH.co.id.

Rabu,21 Januari 2026 -Penyalahgunaan subsidi Bahan Bakar minyak (BBM) Jenis Solar, melakukan bisnis Ilegal yang seperti nya kebal dengan hukum atau di backup aparat penegak hukum. Hingga Aktivitasnya berjalan mulus, Minggu 28 Desember 2025.

Betapa tidak, pantauan awak media ini  sudah Sangat Sering terlihat truk tangki BBM Berwarna Putih,Bercorak Garis Warna Kuning yang berkapasitas 5000 liter lalu Lalang Pada Waktu Malam Pukul.02.23 WITA, (Dari Sumber Laporan Warga Yang enggan di Sebut Namanya),ke tempat pinggiran Sungai Jeneberang tempat bersandar kapal ikan Yang Tidak Jauh Juga dari Jembatan Barombong tepatnya diperbatasan Kota Makassar Kecamatan Tamalate dengan Wilayah kelurahan benteng Somba upo kecamatan Barombong kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketika Para Awak Media Lanjut investigasi Mengikuti Jejak Tempat Mobil Truk Tangki Muatan BBM Ilegal di Pemberhentiannya,Dengan Sigap.

Adapun Pertanyaan-Pertanyaan Para Awak Media, Ke oknum Supir dan Kenek Berjumlah 3 Orang, Salah Satunya Berinisial ( Mltsr )Selaku Supir Truk Tangki Muatan BBM Ilegal Jenis Solar, Juga Oknum Supir dan Keneknya Mengaku Berdomisili Kabupaten Takalar Desa Lassang, Namun Oknum Supir (Mltsr) Enggan memberikan keterangan Jelas terkait Pemilik Unit Truk Tangki Muatan BBM Ilegal jenis Solar,Dengan Plat DD 8832 GY.

Hanya saja (Mltsr) Beralasan, “Baru Hari ini Kami Beroperasi” ?.,

Lantas Sumber Laporan Warga Yang Enggan di Sebut Namanya Mengatakan “Itu Sangat Sering Lalu-lalang Pada Waktu Malam sudah Dari Bulan Lalu Saya sering Melihat Truk Tangki Muatan BBM Jenis Solar Itu”.

Juga di Kuat kan Oleh keterangan beberapa sumber Warga Lainnya di seputaran tempat penampungan mengatakan, aktifitas mereka terkadang Juga di lakukan Pada pukul 23.00 hingga 02.40 Wita ” kata sumber Warga yang Enggan di Sebut Namanya.

Dasar Dugaan Laporan Warga, Jelas Akurat dengan Temuan Fakta Investigasi di Wilayah Tersebut dan di Perkuat Oleh Temuan Jelas Para Awak Media,.

Dalam Temuan Beroperasinya Angkutan Mobil Truk Tangki BBM Jenis Solar, Sangat Kuat Dugaan Adanya Back up APH Setempat.

Para Awak Media Masih Melakukan Upaya Investigasi Pengungkapan Siapa Pemilik Bisnis Ilegal Tersebut.

Penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Ancaman ini diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di minta kepada Aparat penegak hukum (APH) khususnya wilayah hukum Polsek Tamalate dan wilayah Hukum Polrestabes Makassar agar Segera Mengambil Tindakan Pengaman 1 Unit Mobil truk Angkutan BBM Jenis Solar , sebagai Barang Bukti Autentik Bahwa Benar Adanya Pengoperasian Bisnis ilegal BBM Jenis Solar.

Jika APH Wilayah Polsek Tamalate dan Polrestabes Tidak Menindak Lanjuti Temuan Para Awak Media,.

Segera Akan Melanjutkan Laporan Ke Polda Sulsel dan Mabes Polri, Dalam Penyalah Gunaan BBM Jenis Solar Atau Mafia BBM.

 

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *